Tes CAT PPS 2024

Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya

Selain pengumuman terbaru, tentu Anda ingin mengetahui berapa besaran gaji anggota PPS Pemilu 2024 serta tugas-tugas yang akan diemban ke depannya.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Website Resmi KPU
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024. 

1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Baca juga: LENGKAP! Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Pengetahuan Kepemiluan Hingga Integritas Diri

Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Diketahui ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved