Tes CAT PPS 2024

Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya

Selain pengumuman terbaru, tentu Anda ingin mengetahui berapa besaran gaji anggota PPS Pemilu 2024 serta tugas-tugas yang akan diemban ke depannya.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Website Resmi KPU
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024. 

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan :

a. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan, sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved