Berita Nasional

3 Organisasi Desa Layangkan Sikap ke Presiden, Minta Jabatan Kepala Desa 9 Tahun & Mendes Diganti

Ketiga lembaga tersebut, melayangkan beberapa permintaan terkait dengan masa jabatan dan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Editor: Rizwan
Kompas.com
Konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersama dengan DPP Abpednas, dan DPN PPDI terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun di Jakarta, Senin (23/1/2023). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya) 

Segala persoalan strategis yang dirasakan desa, kata Sunan, selama ini hanya selesai saat pihaknya meminta penyelesaian ke presiden.

Baca juga: Miliki Suara Kekinian, Nabila Taqiyyah Dipuji Juri Malam Final Showcase Indonesian Idol 2023

2. Minta jabatan tetap diperpanjang

Meski mengaku gagasan berasal dari parpol dan Mendes PDTT, mereka tetap meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Rekomendasinya, masa jabatan sembilan tahun ini diemban sebanyak tiga periode, sehingga masa menjabat seorang kepala desa bisa sampai 27 tahun.

Jumlah tersebut berbeda dengan pendapat Mendes PDTT, yang pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode sehingga totalnya menjadi 18 tahun.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku yaitu enam tahun dalam tiga periode, yakni menjadi 18 tahun.

Jika mengikuti "tawaran" Mendes PDTT, ketentuan periode sembilan tahun dengan dua periode tak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya.

Sebab, mereka tidak bisa mencalonkan lagi.

Ia mengingatkan, undang-undang umumnya tidak berlaku surut, sehingga kepala desa yang sedang menjabat tak otomatis bertambah masa jabatannya menjadi sembilan tahun.

Begitu pun tidak ada jaminan bila Undang-Undang (UU) Desa direvisi maka ketentuan mengenai masa jabatan kades akan berlaku surut.

"Yang sudah dua periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan.

"Misalkan yang enam tahun, satu periode, sekarang kan dia ketika pilkades yang keduanya dia mendapatkan sembilan tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menambahkan.

Baca juga: Biaya Ibadah Haji 2023 Diputuskan pada 13 Februari, Begini Kata Pimpinan Komisi VIII DPR RI

3. Minta Dana Desa 7-10 Persen dari APBN

Kendati begitu, Apdesi tidak menjadikan perubahan masa jabatan sebagai isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ada tujuan lain, yakni untuk menjadikan desa maju dan mandiri, dengan usulan meminta agar APBN 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp 150 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved