Panwaslu Desa Pemilu 2024

Calon PKD Pemilu 2024 Bisa Daftar dengan Ijazah SMA? Ini Penjelasan dari Bawaslu Gayo Lues

Dan nantinya akan ada satu orang terbaik per masing-masing kelurahan/desa yang nantinya yang akan lolos menjadi bagian PKD Pemilu 2024.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Bagi yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.

Terhitung mulai 14-19 Januari 2023 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD Pemilu 2024.

Namun ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai tanggal 24-26 Januari 2023.

Masih ada waktu dua hari lagi untuk pelamar yang akan mendaftar sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024.

Pembentukan PKD pemilu 2024 tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk persiapan Pemilu 2024.

Baca juga: Panwascam Wih Pesam Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 untuk 13 Desa

Bagi sudereku yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tersebut.

Dan bagi sudereku yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai PKD, perlu mengetahui besaran gaji yang akan diterima nantinya jika lolos menjadi anggota PKD Pemilu 2024.

Beredar juga kabar dikalangan masyarakat bahwa gaji PKD Pemilu 2024 naik dari periode sebelumnya.

Lantas, berapa besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh PKD pemilu 2024?

Berikut rinciannya dikutip TribunGayo.com dari lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

Baca juga: Minim Keterwakilan Wanita, Pendaftaran PKD 143 Desa di Aceh Tengah Diperpanjang

Besaran gaji PKD pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.100.000.

Jika dibandingkan pemilihan sebelumnya, gaji atau honorarium PKD adalah sebesar Rp 900.000 atau naik sebesar Rp 200.000.

Lantaran, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya terkait lampiran berkas ijazah pendidikan terakhir, apakah menggunakan ijazah S1 (Strata-1) atau menggunakan ijazah SMA.

Pasalnya dalam informasi dan syarat-syarat yang beredar di website resmi Bawaslu masing-masing kabupaten/kota,

hanya mencantumkan keterangan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

Nah bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai calon PKD Pemilu 2024, ternyata dapat menggunakan ijazah SMA sebagai salah satu berkas yang harus dilengkapi.

Baca juga: Berikut Daftar Dokumen Pendaftaran PKD Pemilu 2024 yang Diminta Panwascam, Cek Syarat dan Gaji

Informasi tersebut diperoleh TribunGayo.com melalui Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Gayo Lues, Ali Nurdin, Rabu (25/01/2023).

Ia mengatakan pendaftaran PKD Pemilu minimal menggunakan ijazah SMA.

Bagi Anda yang hanya memiliki ijazah SMA, sudah bisa begabung untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan mendaftar sebagai calon anggota PKD pemilu 2024.

Dan nantinya akan ada satu orang terbaik per masing-masing kelurahan/desa yang nantinya yang akan lolos menjadi bagian PKD Pemilu 2024.

Setelah lolos mereka akan dikontrak untuk menjadi bagian dari PKD Pemilu 2024 sampai penyelenggaraan Pemilu selesai.

Baca juga: Selain Kuasai 6 Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Ternyata Hal Ini Jadi Pertimbangan

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar agar menjadi bagian dari penyelenggara ad-hoc Bawaslu yaitu PKD pemilu 2024 agar segera mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas ke Panwascam masing-masing kecamatan.

Berikut kelengkapan persyaratan untuk mendaftar PKD pemilu 2024, dikutip dari acehtengah.bawaslu.go.id :

a. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

b. Fotokopi KTP elektronik;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

Baca juga: Siapkan Diri Anda! Jadwal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berlangsung Akhir Bulan Ini

e. Daftar Riwayat Hidup;

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;

g. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu;

h. Surat pernyataan yang berisi ;

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Baca juga: 14 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Tips Cara Jawab Soal Bagi Fresh Graduate

- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

- Mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha; (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved