Polisi Tembak Polisi
Tertekan, Diawasi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Pertahankan Skenario Bohong Kematian Yosua
Ricky Rizal mengaku dirinya tertekan karena terus diawasi oleh Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario bohong terkait kematian Brigadir J atau Yosua
TRIBUNGAYO.COM - Mengaku tertekan diawasil Ferdy Sambo, Ricky Rizal mempertahankan skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh terdakwa, Ricky Rizal dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023), kemarin.
Ricky Rizal mengaku dirinya tertekan karena terus diawasi oleh Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario bohong terkait kematian Brigadir J atau Yosua.
Pengakuan Ricky Rizal dirinya dalam pemeriksaan kepada penyidik mengaku menceritakan skenario tembak-menembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J.
"Saya merasa gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky Rizal dalam sidang itu.
Ricky Rizal mengatakan, rasa gelisah dan tertekan itu tak lain karena Ferdy Sambo selalu mengawasi usai dirinya memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak-menembak tersebut," kata Ricky lagi.
Ricky Rizal mengungkapkan, ia saat itu masih tinggal di rumah Ferdy Sambo dan masih berstatus sebagai bawahan yang terpaksa harus menuruti perintah atasannya.
Oleh karenanya, Ricky Rizal merasa gelisah dan tertekan karena harus tetap pada skenario tembak-menembak.
"Hingga pada tanggal 7 Agustus 2022, saya dibawa oleh anggota Provost untuk kemudian akan dilaksanakan Patsus (penempatan khusus).
Dan pada tanggal itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ricky Rizal.
Sebagai informasi, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.