Polisi Tembak Polisi

Tertekan, Diawasi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Pertahankan Skenario Bohong Kematian Yosua

Ricky Rizal mengaku dirinya tertekan karena terus diawasi oleh Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario bohong terkait kematian Brigadir J atau Yosua

Editor: Budi Fatria
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto Terdakwa Ricky Rizal dan Ferdy Sambo-Terdakwa Ricky Rizal mengaku mempertahankan skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena tertekan oleh Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dan dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023).

Hukuman tersebut diberikan karena Ferdy Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam Pasal 340 KUHP ada tiga hukuman yang bisa diberikan, yaitu penjara paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Nah, karena Ferdy Sambo diberi hukuman penjara seumur hidup, kira-kira berapa lama masa hukumannya?

Benarkah kurang dari 20 tahun seperti yang orang-orang bicarakan?

Atau sekitar dua kali dari usia terpidana saat dipenjara?

Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/1/2023), hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Jadi, orang yang menerima hukuman penjara seumur hidup akan di penjara sampai dia meninggal dunia di dalam penjara.

Sehingga hukuman penjara seumur hidup ini berbeda dengan hukuman mati yang artinya akan 'dimatikan' oleh negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved