Panwaslu Desa Pemilu 2024

Buruan! Hari Ini Terakhir Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Berikut Contoh Soal Tes Wawancaranya

Bagi sudereku yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai hari terakhir.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Hari ini Kamis (26/1/2023) merupakan hari terakhir pendaftaran PKD Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.

Terhitung mulai 14-19 Januari 2023 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD Pemilu 2024.

Namun ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai tanggal 24-26 Januari 2023.

Hari ini Kamis (26/1/2023) merupakan hari terakhir pendaftaran PKD Pemilu 2024.

Bagi sudereku yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai hari terakhir pendaftaran hari ini.

Baca juga: 16 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda!

PKD Pemilu 2024 dibentuk oleh Paswascam di tiap-tiap kecamatan.

Dalam penerimaan calon PKD tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan ujian Computer Assisted Test (CAT) seperti penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetapi dilakukan berdasarkan tes wawancara yang juga dilakukan oleh Panwascam.

Bagi Anda yang ingin menjadi anggota PKD, ada beberapa tahapan seleksi yang harus Anda ikuti, salah satunya adalah serangkaian tahapan tes wawancara.

Berkaitan dengan hal tersebut, bagi pendaftaran yang nantinya sudah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi, harus mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara.

Baca juga: Penuhi Kouta, Panwascam Mesidah Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 hingga Besok

Lalu, seperti apa gambaran atau kisi-kisi soal tes wawancara yang harus diikuti oleh peserta PKD Pemilu 2024?

Uraian dibawah ini, menggambarkan contoh pertanyaan seputar tes wawancara calon anggota PKD Pemilu 2024.

Pertanyaan-pertayaan yang akan ditanyai tentu saja salah satunya mengenai kepemiluan.

Pengetahuan kepemiluan ini menjadi penilaian penting bagi calon anggota PKD Pemilu 2024.

Tak hanya mengenai pengetahuan kepemiluan, beberapa materi penting lainnya juga perlu dikuasai oleh calon anggota PKD Pemilu 2024.

Baca juga: Calon PKD Pemilu 2024 Bisa Daftar dengan Ijazah SMA? Ini Penjelasan dari Bawaslu Gayo Lues

Dan tetunya pada tes wawancara PKD ini, panitia akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan tentang diri Anda dan kesiapan Anda menjadi anggota PKD Pemilu 2024.

Berikut contoh pertanyaan tes wawancara PKD pemilu 2024 beserta jawabanya.

1. Ceritakan tentang diri anda

Contoh jawaban :

Pertanyaan mengenai data diri ini lazim ditanyakan oleh panitia saat wawancara dengan pelamar calon PKD pemilu 2024.

Meskipun terdengar mudah, ketika sudah memasuki ruang wawancara bisa saja pelamar grogi dan membuatnya salah dalam menjawab pertanyaan, dari cara penyampaian yang disampaikan pelamar.

Panitia akan mengevaluasi kepribadian, karakter, dan pola pikiran pelamar.

Mulailah dengan mengucapkan salam, perkenalan, kemudian jawab secara singkat, lengkap dan tegas.

Baca juga: Bawaslu Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Bukit, Penuhi Kouta Perempuan

Dan jangan lupa cerikatakan kepada panitia pengalaman dan pencapaian terbaik yang telah diraih selama ini.

Ceritakan pengalaman bekerja sebelumnya atau untuk anda seorang lulusan baru (fresh graduate), ceritakan pengalaman organisasi atau kepanitiaan di kampus yang kamu ikuti.

Fokuslah menjawab pertanyaan dengan teliti dan jangan grogi supaya panitia yakin dengan kemampuan yang anda miliki.

2. Apa motivasi Anda menjadi mendaftar PKD Pemilu 2024 ?

Contoh jawaban :

Motivasi saya yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa masing-masing. Selain itu, membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).

Baca juga: Selain Kuasai 6 Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Ternyata Hal Ini Jadi Pertimbangan

3. Apa yang anda ketahui tentang PKD Pemilu 2024 ?

Contoh jawaban : Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

4. Apa yang kamu ketahui tentang penyelenggaraan Pemilu ?

Contoh jawaban :

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.

5. Apa tugas PKD Pemilu 2024 ?

Contoh Jawaban :

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

6. Apa wewenang PKD Pemilu 2024?

Contoh jawaban :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Apa kewajiban PKD Pemilu 2024 ?

Contoh jawaban :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

a. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Apa yang kamu ketahui tentang tempat domisili anda tinggal dan kearifan lokal yang dimiliki daerah tersebut ?

Contoh jawaban :

Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

Sebutkan setidaknya 10 nama Kelurahan atau desa.

Sebutkan jumlah rukun Warga atau RW di wilayah domisili Anda.

Sebutkan juga jumlah rukun Tetangga atau RT di wilayah domisili Anda.

Selain beberapa pertanyaan yang akan dilontarkan oleh panitia, anda harus memahami beberapa materi yang kemungkinan besar akan dipertanyakan juga pada saat anda wawnacara nantinya :

Materi-materi tersebut diantaranya mengenai kepribadian pelamar PKD pemilu 2024, yaitu :

1. Integritas dan Netralitas

Dikutip dari gramedia.com, pada dasarnya integritas memang perlu dimiliki oleh setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab, baik untuk tugas, pekerjaan, atau aktivitas sehari-harinya.

Integritas adalah salah satu bentuk kualitas terpenting yang harus dimiliki oleh.

Integritas merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan, dan keterpaduan berbagai hasil.

Orang yang memiliki integritas berarti memiliki kepribadian yang jujur dan kuat. Integritas sendiri berasal dari bahasa latin “integrate” yang artinya seperti berikut ini:

a. Sikap tegas untuk tidak ingin korupsi.

b. berpegang teguh pada prinsip, dan menjadi dasar untuk berhubungan dengan diri sendiri sebagai nilai moral.

c. Kualitas, sifat, atau kondisi yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan otoritas, kewibawaan, dan
Kejujuran.

Sedangkan netralitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak bepihak kemanapun yang artinya bahwa setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

2. Motivasi dan komitmen dalam bekerja

Motivasi kerja merupakan stimulus atau rangsangan bagi setiap anggota untuk bekerja dalam menjalankan tugasnya.

Dengan motivasi yang baik maka para anggota PKD akan merasa senang dan bersemangat dalam bekerja sehingga mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan.

Kemudian berkaitan dengan komitmen bekerja, ketika melibatkan diri dalam suatu pekerjaan, para anggota PKD memerlukan komitmen.

Contoh komitmen ini adalah mengerjakan tugas sesuai ketentuan, mencintai pekerjaan yang dilakukan, dan berusaha agar tidak kehilangan tempat di pekerjaan tersebut.

Lalu berkaitan dengan motivasi dan komitmen dalam bekerja, pendaftar harus menunjukkan sikap menjadi lebih bertanggung jawab terhadap tindakannya.

Sehingga bisa bekerja dengan optimal dan senantiasa berusaha keras untuk mencapai suatu pekerjaan.

3. Bekerjasama dalam tim

Kisi-kisi selanjutnya adalah dapat bekerja sama dalam tim, hal ini akan menujukkan sikap kepemimpinannya dengan menunjukkan sikap mampu berkomunikasi yang baik antar sesama tim, dapat mengambil keputusan.

Serta mampu menunjukkan kecerdasan emisioanal, pengalaman organisasi juga sangat dibutuhkan pada bagian ini.

Beberapa contoh kerjasama dalam tim diantaranya adalah menghargai perbedaan pendapat.

Bersikap saling percaya, melakukan kegiatan bersama, menyelesaikan suatu permasalahan bersama-sama, dan melakukan komunikasi yang intensif serta efektif.

Nah sudereku itulah beberapa pertanyaan yang dapat menjadi gambaran saat tes wawancara PKD nanti.

Ayo bagi sudereku yang ingin menjadi anggota dari PKD, waktu mendaftar tinggal 1 hari lagi. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved