Penangkapan Ayah Merin

Izil Azhar Alias Ayah Merin Mantan Panglima GAM Kini Ditahan di Rutan KPK

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berwilayah di Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin kini berhasil ditangkap di Banda Aceh

Editor: Fachri Zikrillah

TRIBUNGAYO.COM - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berwilayah di Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin kini berhasil ditangkap di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, Izil Azhar alias Ayah Merin telah menjadi buronan dalam kasus korupsi sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 November 2018.

Izil Azhar alias Ayah Merin berhasil ditangkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polda Aceh.

Dan mulai Rabu (25/1/2023), KPK resmi menahan Izil Azhar selama 20 hari kedepan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil merupakan tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.

"Namun belum pernah diperiksa," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu.

Johanis melanjutkan, setelah ditangkap, Izil dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan. Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, hingga 13 Februari 2023.

Lantas, siapa sosok Izil Azhar yang menjadi buronan selama empat tahun lebih?

Mantan TNI, membelot ke GAM, dan terjun ke politik

Izil Azhar adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berwilayah di Sabang.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/1/2023), Izil dilaporkan sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.

Namun, dia lantas membelot dan bergabung dengan GAM, sebuah gerakan separatis di Aceh yang bertujuan memisahkan diri dari Indonesia.

Sejak itu, Izil mendapat julukan sebagai Ayah Merin atau Marines oleh para anggota GAM.

Julukan tersebut merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Tersangka Dugaan Gratifikasi

Pada 2018, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Terseretnya nama Izil tak lama setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Izil diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Melalui Izil Azhar, uang itu disalurkan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Kemudian pada 2009, Irwandi lewat Izil Azhar kembali menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Berlanjut ke 2010, Irwandi tercatat menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama, senilai Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar yang terbagi dalam 39 transaksi, masih melalui perantara Izil Azhar.

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved