Panwaslu Desa Pemilu 2024

15 Contoh Soal dan Materi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 tentang Bawaslu dan Kepemiluan

Contoh soal dan materi mengenai Bawaslu dan kepemiluan menjadi salah satu kisi-kisi yang akan ditanyakan oleh panwascam saat tes wawancara PKD Pemilu

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase Tribungayo.com
Ilustrasi- 15 contoh soal dan materi tes wawancara PKD Pemilu 2024 tentang Bawaslu dan Kepemiluan 

7. Ada Berapa Lembaga Penyelenggara Pemilu? Sebutkan..

Jawaban: Ada 3 (tiga)

  1. KPU (Komisi Pelihan Umum)
  2. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilahan Umum)
  3. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

8. Sebutkan nama Ketua KPU RI?

Jawaban: Ketua KPU RI adalah Hasyim Asy'ari

9 Sebutkan nama Ketua KPU Kabupaten/Kota?

Jawaban: (silahkan sebutkan Ketua KPU Kab/Kota di wilayah masing-masing, jika tidak di ketahui silahkan di cari melalui laman web KPU Kab/Kota di wilayah masing-masing)

10. Sebutkan nama Ketua dan Anggota PPK di Kecamatan Anda?

(silahkan sebutkan Ketua dan Anggota PPK di wilayah Kecamatan masing-masing)

Baca juga: 16 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda!

11. Sebutkan Nama Ketua Bawaslu RI?

Jawaban: Ketua Bawaslu RI adalah Rahmat Bagja

12. Sebutkan Nama Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota?

Jawaban: (silahkan sebutkan Ketua Bawaslu Kab/Kota di wilayah masing-masing, jika tidak di ketahui silahkan di cari melalui laman web Bawaslu Kab/Kota di wilayah masing-masing)

13. Nama Ketua dan Anggota Panwascam di wilayah anda?

Jawaban: (silahkan sebutkan Ketua dan Anggota Panwascam di wilayah Kecamatan masing-masing)

14. Hari dan Tanggal Pemilihan Umum?

Jawaban: Rabu, 14 Februari 2024

15. Berapa Jumlah Partai Politik yang telah ditetapkan menjadi Peserta?

Jawaban: Pemilu Tahun 2024 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 berjumlah :

  • 18 Partai Politik; dan
  • 6 Partai Lokal Aceh

Penjelasan Materi Bawaslu

Simak penjelasan lengkap mengenai materi Bawaslu berikut:

Sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024, harus mengetahui beberapa materi yang berkaitan dengan pemilu dan bawaslu antara lain :

Baca juga: Minim Keterwakilan Wanita, Pendaftaran PKD 143 Desa di Aceh Tengah Diperpanjang

a. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:

Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;

Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Baca juga: Hari Terakhir, Rekrutmen BUMN PT BNI Lulusan SMA /SMK/ D3/ S1, Cek Kualifikasinya

Pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:

  • Mandiri;
  • Jujur;
  • Adil;
  • Berkepastian hukum;
  • Tertib;
  • Terbuka;
  • Proporsional;
  • Profesional;
  • Akuntabel;
  • Efektif;
  • Efisien.

Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 yaitu:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

c. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;

d. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.

Baca juga: Pengurus Baru Musara Gayo Jakarta Dikukuhkan 29 Januari, Ketua Umum Al Mujaini Karim

b. Tugas dan wewenang PKD

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Baca juga: Momen Saat Pesawat Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Mopah Merauke

c. Wewenang PKD Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

a. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)

Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.

Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Baca juga: Video Pj Bupati Mirzuan Bertemu Menparekraf Sandiaga Uno, Kembang Sektor Pariwisata

Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD

Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

a. penjaringan calon;

b. penerimaan berkas pendaftaran;

c. penelitian administrasi pendaftaran;

d. tes wawancara;

e. penetapan calon terpilih.

Penjaringan calon anggota PKD dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.

Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota PKD kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Sinetron Edisi Ramadhan 2023, PPT Jilid 16 dan Aku Bidadari Surgamu akan Segera Tayang

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved