Penangkapan Ayah Merin
Mantan Panglima GAM Ayah Merin Minta Maaf ke Warga Aceh Saat Tangan Terborgol, KPK Beberkan Kasusnya
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merih telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, dalam penerimaan tersebut Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.
Baca juga: Sepak Terjang Mantan Panglima GAM Izil Azhar Alias Ayah Merin yang Kini Ditahan di Rutan KPK
“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.
Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.
“Nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” kata Johanis Tanak.
Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.
Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.
KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh.
Baca juga: Ayah Merin DPO KPK Ditangkap di Banda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh: Sudah Dibawa ke Jakarta
Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri.
Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018.
Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Nanggroe Aceh Darussalam berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023).
Atas perbuatannya, Izil disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan, Izil Azhar diciduk KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Izil kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.
Mantan Panglima GAM Ayah Merin Sandang Status Buron, Irwandi Yusuf: Izil Enggak Buron |
![]() |
---|
Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Izil Azhar Alias Ayah Merin Mantan Panglima GAM Kini Ditahan di Rutan KPK |
![]() |
---|
Sepak Terjang Mantan Panglima GAM Izil Azhar Alias Ayah Merin yang Kini Ditahan di Rutan KPK |
![]() |
---|
Ayah Merin DPO KPK Ditangkap di Banda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh: Sudah Dibawa ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.