Panwaslu Desa Pemilu 2024

LENGKAP! Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Disertai 6 Materi Penting

Menjelang tes wawancara Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024 yang mulai dilaksanakan Selasa (31/1/2023)

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- LENGKAP! contoh pertanyaan dan jawaban tes wawancara PKD Pemilu 2024 disertai 6 materi penting 

TRIBUNGAYO.COM - Menjelang tes wawancara Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024 yang mulai dilaksanakan Selasa (31/1/2023).

RANGKUMAN Contoh Soal Pertanyaan Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

Contoh Pertanyaan Menjebak Saat Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Begini Cara Jawabnya

Menjelang Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Penjelasan Lengkap Materi Bawaslu

Persiapkan Diri Anda! Berikut 5 Tips Hadapi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

31 Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Tentang Kepemiluan hingga Pengetahuan Lokal

8 Contoh Soal Latihan Tanya Jawab Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

15 Contoh Soal dan Materi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 tentang Bawaslu dan Kepemiluan

Hari Ini Terakhir Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Berikut Contoh Soal Tes Wawancaranya

16 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda!

Bagi Anda yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi PKD Pemilu 2024 yang telah diumumkan pada Sabtu (28/1/2023).

Dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes wawancara PKD Pemilu 2024 yang tinggal 2 hari lagi.

Tentu dengan waktu yang tersisa tersebut menjadi kesempatan Anda agar dapat mempelajari contoh soal serta materi tes wawancara PKD Pemilu 2024.

Terdapat beberapa materi penting dalam tes wawancara PKD pemilu 2024 yang harus dikuasai oleh calon anggota PKD.

Diantara beberapa poin yang menjadi penilaian penting dalam tes wawancara PKD Pemilu 2024 ialah:

1. Visi Misi calon anggota PKD Pemilu 2024

2. Penguasaan Materi tentang Bawaslu, Strategi Pengawasan Pemilu, tugas dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa

3. Integritas diri dan netralitas yang dimiliki calon anggota PKD Pemilu 2024.

4. Komitmen kerja Penuh waktu setiap calon anggota PKD Pemilu 2024

5. Pengetahuan Lokal di dapil calon anggota PKD Pemilu 2024 sendiri.

6. Klarifikasi Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PKD Pemilu 2024.

Baca juga: 8 Contoh Soal Latihan Tanya Jawab Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Selain harus menguasai beberapa materi yang menjadi kisi-kisi tes wawancara PKD pemilu 2024 diatas.

TribunGayo.com juga telah merangkum beberapa contoh soal yang akan keluar saat tes wawancara PKD berlangsung.

Contoh soal ini dapat menjadi gambaran pertanyaan dari beberapa materi diatas.

Berikut contoh soal dan jawaban serta materi tes wawancara PKD Pemilu 2024

Contoh Soal dan Jawaban PKD Pemilu 2024

1. Bisa Ceritakan Mengenai diri Anda?

Contoh Jawaban:

Jika masih fresh graduate maka kamu dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru, alasam kamu memilih jurusan kuliah atau SMK, dan pandanganmu mengenai karier dari jurusanmu tersebut.

Sedangkan jika kamu telah pernah bekerja sebelumnya, maka coba jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah kamu ambil sebelumnya.

2. Apa motivasi Anda menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa pada pemilu 2024?

Contoh Jawaban:

Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu menyukseskan jalanya pemilihan umum di Tingkat kelurahan atau desa saya khususnya melaksanakan Pengawasan Pada Tahapan Pemilu.

Serta membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu?

Jawaban:

  • Bawaslu RI
  • Bawaslu Provinsi
  • Bawaslu Kab./Kota
  • Panwaslu Kecamatan/Panwascam
  • Penwaslu Desa / PKD
  • Pengawas TPS

Baca juga: 15 Contoh Soal dan Materi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 tentang Bawaslu dan Kepemiluan

4. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?

Contoh Jawaban:

Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."

5. Coba anda jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?

Contoh Jawaban :

Panwaslu Kelurahan/Desa Berwenang.

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Coba Anda jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

3. Pelaksanaan kampanye;

4. Pendistribusian logistik Pemilu;

5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PKD Pemilu 2024

7. Coba anda jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban:

Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?

Contoh Jawaban:

Saya akan lebih mengutamakan tugas Panwaslu Kelurahan atau desa karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

9. Kontribusi apa yang bisa anda berikan jika terpilih menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?

Contoh Jawaban:

Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum berlangsung: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

10. Apakah anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja? Misalnya malam hari anda harus menjalankan tugas pengawasan kegiatan kampanye di daerah anda?

Contoh Jawaban:

Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu stanby berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.

Baca juga: 16 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda!

11. Mengapa anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?

Contoh Jawaban:

Saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana / Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.

12. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?

Contoh Jawaban:

Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

13. Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili anda?

Jawaban:

Sebutkan setidaknya 10 nama Kelurahan atau desa.

14. Berapa total rukun warga atau rw di wilayah domisili anda?

Jawaban:

Sebutkan Jumlah rukun Warga atau RW di wilayah domisili Anda.

15. Berapa total rukun tetangga atau RT di wilayah Domisili anda?

Jawaban:

Sebutkan Jumlah rukun Tetangga atau RT di wilayah domisili Anda.

16. Apakah anda kenal dengan caleg atau anggota dewan di tempat Anda?

Hal ini penting bagi Anda ketahui agar saat anda menjadi anggota PKD anda dengan mudah melakukan pengawasan.

Nah rakan sebet itulah beberapa pertanyaan yang dapat menjadi gambaran saat tes wawancara PKD nanti.

Dan dengan pertanyaan-pertanyaan diatas dapat memudahkan anda memahami materi tes saat ujian berlangsung.

Tidak hanya mempelajari soal diatas anda juga bisa mempelajari beberapa materi yang menjadi penilaian penting untuk kelulusan Anda.

Baca juga: Aksi Heroik, Warga Aceh Tengah Cekik Babi Hutan Hingga Mati Selamatkan IRT

Materi tes wawancara PKD Pemilu 2024

Saat menjadi menjalani tes wawanacara terdapat beberapa kategori penilaain yang dilakukan oleh panitia.

Penilaian tes wawancara tersebut terbagi dalam enam kategori.

Dimana masing-masing kategori memiliki jumlah nilai mulai dari 1-20.

Jika anda sempurna menguasai keenam kategori tersebut maka Anda akan mendapatkan nilai 120.

Beberapa kategori yang menjadi penilaian penting saat tes wawancara PKD pemilu 2024 yaitu:

1. Visi dan Misi

Calon anggota PKD Pemilu 2024 tentu memiliki visi dan misi tersendiri terhadap pelaksanaan Pemilu akbar tahun 2024 mendatang.

Untuk itu anda harus meyakinkan panitia seleksi akan visi dan misi yang Anda miliki.

Hal ini tentu menjadi penilaian penting bagi Anda terutama terhadap kepribadian Anda untuk menjadi panitia yang kredibel dibidang tersebut.

Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

Maka dari itu sebelum mengikuti seleksi wawancara Anda perlu mempersiapkan visi dan misi untuk kelancara Pemilu pada Februari 2024.

2. Penguasaan Materi tentang Bawaslu, Strategi Pengawasan Pemilu, tugas dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024, harus mengetahui beberapa materi yang berkaitan dengan pemilu dan bawaslu antara lain :

Baca juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

a. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:

Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;

Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:

  • Mandiri;
  • Jujur;
  • Adil;
  • Berkepastian hukum;
  • Tertib;
  • Terbuka;
  • Proporsional;
  • Profesional;
  • Akuntabel;
  • Efektif;
  • Efisien.

Baca juga: KIP Aceh Tengah Buka Seleksi Calon Petugas Pantarlih, Ini Syarat dan Jadwalnya! 

Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 yaitu:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
c. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
d. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.

b. Tugas dan wewenang PKD

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Baca juga: Info Pantarlih Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, Tugas, Kewajiban dan Masa Kerjanya

c. Wewenang PKD Pemilu 2024

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

a. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)

3. Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.

Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

4. Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD

Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

a. penjaringan calon

b. penerimaan berkas pendaftaran;

c. penelitian administrasi pendaftaran;

d. tes wawancara;

e. penetapan calon terpilih.

Penjaringan calon anggota PKD dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.

Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota PKD kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

Baca juga: Gerhana Matahari Langka Akan Melintasi Indonesia, Ini Kata Dosen Ilmu Falak IAIN Lhokseumawe

3. Integritas diri dan netralitas

Dikutip dari gramedia.com, pada dasarnya integritas memang perlu dimiliki oleh setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab, baik untuk tugas, pekerjaan, atau aktivitas sehari-harinya.

Integritas adalah salah satu bentuk kualitas terpenting yang harus dimiliki oleh.

Integritas merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan, dan keterpaduan berbagai hasil.

Orang yang memiliki integritas berarti memiliki kepribadian yang jujur dan kuat. Integritas sendiri berasal dari bahasa latin “integrate” yang artinya seperti berikut ini:

a. Sikap tegas untuk tidak ingin korupsi.

b. berpegang teguh pada prinsip, dan menjadi dasar untuk berhubungan dengan diri sendiri sebagai nilai moral.

c. Kualitas, sifat, atau kondisi yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan otoritas, kewibawaan, dan Kejujuran.

Sedangkan netralitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak bepihak kemanapun yang artinya bahwa setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Para pendaftar harus menunjukkan kepatuhan, konsisten, dan berlaku jujur antara tindakan dan ucapannya.

Para pendaftar tidan boleh terintervensi dari pihak manapun dan memihak kepihak siapapun.

4. Komitmen kerja Penuh waktu

Para calon anggota PKD Pemilu 2024 harus memiliki motivasi kerja sebagai stimulus atau rangsangan bagi setiap anggota untuk bekerja dalam menjalankan tugasnya.

Dengan motivasi yang baik maka para anggota PKD akan merasa senang dan bersemangat dalam bekerja sehingga mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan.

Kemudian berkaitan dengan komitmen bekerja, ketika melibatkan diri dalam suatu pekerjaan, para anggota PKD memerlukan komitmen.

Contoh komitmen ini adalah mengerjakan tugas sesuai ketentuan, mencintai pekerjaan yang dilakukan, dan berusaha agar tidak kehilangan tempat di pekerjaan tersebut.

Lalu berkaitan dengan motivasi dan komitmen dalam bekerja, pendaftar harus menunjukkan sikap menjadi lebih bertanggung jawab terhadap tindakannya.

Sehingga bisa bekerja dengan optimal dan senantiasa berusaha keras untuk mencapai suatu pekerjaan.

5. Pengetahuan Lokal

Lalu berkaitan dengan kearifan lokal atau pengetahuan mengenai daerah tersebut.

Pendaftar harus menguasai tentang kewilayahan dan wawasan terhadap lingkungan dan daerahnya.

Misalnya seperti jumlah desa dalam suatu kecamatan, jumlah penduduk desa, jumnlah pemilih di desa dan lain lan.

6. Klarifikasi Tanggapan dan masukan masyarakat

Pada bagian ini masyarakat dapat memberikan masukan ataupun tanggapan terkait identitas calon pelamar mengenai rekam jejaknya.

Seperti apakah pernah menjadi pengurus parpol dan keikutsertaannya dalam partai partai politik. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Dokumen, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved