SIM Keliling

Hari Ini, Satpas Polres Aceh Tenggara Layani 27 Orang Mengurus SIM

Sebanyak 27 orang membuat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Petugas Satlantas Polres Aceh Tenggara sedang melakukan perekaman pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres setempat. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 27 orang membuat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Layanan SIM dilayani di Satpas berlokasi Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (1/2/2023).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, mengatakan, hari ini ada 27 orang yang membuat SIM.

Sebelumnya, selama bulan Januari 2013, sebanyak 342 orang membuat SIM di Aceh Tenggara.

"Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membuat SIM sudah tinggi," kata Kapolres.

Jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

"Mari yang belum membuat SIM segera mendatani Satpas," harap Kapolres.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pasar Pagi Lawe Rutung Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Bukit Cinta yang Nuansa Romantis dan Nikmatnya Kopi Gayo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved