SIM Keliling

Selama Dua Pekan, 213 Orang Urus SIM di Aceh Tenggara

Sebanyak 213 orang di Kabupaten Aceh Tenggara telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Kompas.com
Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.(otomotifnet.gridoto.com) 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 213 orang di Kabupaten Aceh Tenggara telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Mereka mengurus selama Januari 2024 atau selama dua pekan terakhir.

"Alhamdulillah, selama 15 hari ini sudah mencapai 213 orang  memiliki SIM A, B dan SIM C," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH melalui Baur SIM, Aipda Surya Darmansyah kepada TribunGayo.com, Senin (15/2/2024).

Menurut Kapolres, saat ini untuk pembuatan SIM terus meningkat.

Ini bukti bahwa animo masyarakat di Aceh Tenggara tinggi untuk melakukan pengurusan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres, untuk jadwal layanan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara dibuka selama 6 hari jam kerja mulai Senin hingga Kamis, pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kapolres kembali mengajak masyarakat yang belum memiliki SIM segera diurus.

"Demikian juga bagi SIM yang akan mati segera diurus perpanjangan," harapnya.(*)

Baca juga: Harga Tomat, Cabai dan Bawang Merah Naik di Aceh Tenggara

Baca juga: Miliki 10 Bungkus Sabu, Polisi Ringkus Petani di Aceh Tenggara 

Baca juga: Komit Berantas Narkoba di Tanah Alas, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Minta tak Halangi Petugas

Baca juga: Polisi Temukan Gas Berisikan Ganja Saat Padamkan Kebakaran Rumah di Bener Meriah, Pemilik Ditangkap

Baca juga: Kumpulan Terbaru Referensi Judul Skripsi Ilmu Komunikasi Metode Penelitian Kualitatif

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved