Sabtu, 11 April 2026

SIM Keliling

Selama Mei, Tercatat 339 Orang Mengurus SIM di Aceh Tenggara

Selama bulan Mei tahun 2024, sebanyak 339 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Selama bulan Mei tahun 2024, sebanyak 339 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Aipda Surya Darmansyah Baur Sim Sat Lantas Polres Aceh Tenggara, mengatakan, selama bulan Mei 2024 bertambah 339 orang memiliki SIM.

Dirincikan, pengurusan SIM A sebanyak 125 orang, SIM B sebanyak 28 orang dan SIM C sebanyak 186 orang.

Menurutnya, anmo masyarakat sangat tinggi untuk melakukan pengurusan pembuatan SIM.

"Ini terbukti setiap bulannya bertambah kepemilikan SIM di Aceh Tenggara," jelasnya.

Penggunaan SIM merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya pengendera sepeda motor maupun mobil.

Karena, sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Sebab ini juga bagian dari dokumen yang terpenting selain surat kenderaan seperti STNK.(*)

Baca juga: INFO LOWONGAN KERJA : 47 Posisi Dibuka BUMN PERURI untuk Lulusan S1

Baca juga: Setelah Beberapa Hari tidak Operasi, Antrean Panjang Pengisian BBM Terjadi di SPBU Rema Gayo Lues

Baca juga: 2 Mahasiswa Asal Aceh Tamiang dan Medan Meninggal Dunia, Alami Laka Maut di Aceh Timur

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved