SIM Keliling
Selama Mei, Tercatat 339 Orang Mengurus SIM di Aceh Tenggara
Selama bulan Mei tahun 2024, sebanyak 339 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Selama bulan Mei tahun 2024, sebanyak 339 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Aipda Surya Darmansyah Baur Sim Sat Lantas Polres Aceh Tenggara, mengatakan, selama bulan Mei 2024 bertambah 339 orang memiliki SIM.
Dirincikan, pengurusan SIM A sebanyak 125 orang, SIM B sebanyak 28 orang dan SIM C sebanyak 186 orang.
Menurutnya, anmo masyarakat sangat tinggi untuk melakukan pengurusan pembuatan SIM.
"Ini terbukti setiap bulannya bertambah kepemilikan SIM di Aceh Tenggara," jelasnya.
Penggunaan SIM merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya pengendera sepeda motor maupun mobil.
Karena, sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Sebab ini juga bagian dari dokumen yang terpenting selain surat kenderaan seperti STNK.(*)
Baca juga: INFO LOWONGAN KERJA : 47 Posisi Dibuka BUMN PERURI untuk Lulusan S1
Baca juga: Setelah Beberapa Hari tidak Operasi, Antrean Panjang Pengisian BBM Terjadi di SPBU Rema Gayo Lues
Baca juga: 2 Mahasiswa Asal Aceh Tamiang dan Medan Meninggal Dunia, Alami Laka Maut di Aceh Timur
| Warga Aceh Tenggara Urus SIM Tinggi, Sebulan Capai 300 Orang |
|
|---|
| Selama Februari, 262 Orang Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara |
|
|---|
| Selama Dua Pekan, 213 Orang Urus SIM di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Animo Masyarakat di Aceh Tenggara Tinggi Miliki SIM, Selama September 2023 Bertambah 289 Orang |
|
|---|
| Selama Agustus 2023, Sebanyak 314 Orang Miliki SIM di Aceh Tenggara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/R-Doni-S.jpg)