Pantarlih Pemilu 2024

Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Diumumkan Hari Ini, Ada Tes Wawancara?

Selama tiga hari kedepan anggota PPS Pemilu 2024 di wilayah Anda akan mengumumkan hasil tes administrasi yang telah diseleksi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Hasil tes administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 mulai diumumkan Jummat (3/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Hasil tes administrasi calon panitia Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai diumumkan hari ini, Jumat (3/2/2024).

Pengumuman hasil tes administrasi tersebut akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Sesuai jadwal pembentukan anggota Pantarlih Pemilu 2024, pengumuman hasil tes administrasi akan diumumkan selama tiga hari yakni mulai 3-5 Februari 2023.

Baca juga: Segini Biaya Santunan Kecelakaan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024

Dimana sebelumnya semua administrasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dilakukan penelitian oleh PPS Pemilu 2024 selama 7 hari yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 2 Februari 2023.

Selama tiga hari kedepan anggota PPS Pemilu 2024 di wilayah Anda akan mengumumkan hasil tes administrasi yang telah diseleksi.

Lalu apa tahapan seleksi selanjutnya?

Pembentukan calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 melalui satu tahapan saja yaitu tes administrasi.

Baca juga: Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi

Anggota Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 47 yang berisi persyaratan, jadwal, tugas, kewajiban dan masa kerjanya.

Dimana anggota Pantarlih Pemilu 2024 direkrut sebagai perangkat penting dalam Pemilu serentak pada Februari 2024.

Dan anggota Pantarlih nantinya akan bekerja di lingkungan TPS.

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Berakhir, Apa Tahapan Selanjutnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.

Yang mana pembentukan anggota Pantarlih berlangsung selama 12 hari dari mulai pendaftaran hingga pelantikan anggota Pantarlih yang terpilih di masing-masing TPS.

Maka dari itu berkas yang anda berikan saat melakukan pendaftaran menjadi penentu kelulusan Anda sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: PPK Jagong Jeget dan Atu Lintang Aceh Tengah Adakan Bimtek Bahas Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, Anda dapat memantau dilaman resmi KIP wilayah Anda atau dikantor KIP daerah anda.

Tugas Pantarlih meliputi:

a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih meliputi:

a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tahapan Pembentukan Pantarlih

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 51 untuk tahapan pembentukan anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui dua tahap.

1. Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

2. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Jadwal Pembentukan Pantarlih

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Melansir dari Kompas TV Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp 1 juta per bulan.

Santunan Kecelakaan Petugas Pantarlih Pemilu 2024

  • Santuan meninggal dunia Rp 36.000.000 perorang.
  • Santunan cacat permanen Rp 3.800.00 perorang.
  • Santunan luka berat Rp 16.500.000 perorang.
  • Santunan luka sedang Rp 8.250.000 perorang.
  • Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 perorang.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 untuk masa kerja anggota Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved