Puasa Ramadhan 2023

Ramadhan 2023 Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Bayar Fidyah untuk Mengganti Hutang Puasa

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Ilustrasi- Ibadah puasa bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Bagi yang meninggalkan akan mendapatkan dosa. 

TRIBUNGAYO.COM - Bulan Ramadhan adalah bulan ketujuh dalam hitungan kalender Islam Hijriah.

Ibadah puasa bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Bagi yang meninggalkan akan mendapatkan dosa.

Bagi umat Islam yang meninggalkan puasa wajib, dianjurkan untuk membayar sesegera mungkin agar tidak melupakan jumlah puasa yang terlewat dengan puasa qadha atau dengan membayar fidyah.

Adapun keharusan ini tertuang dalam Alquran surat Al-Baqarah Ayat 184 yang artinya:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh Tanggal Berapa ? Berikut Perkiraannya Versi Pemerintah

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Baca juga: Berikut Keutamaan Puasa Ramadhan dan Konsekuensi Apabila Meninggalkannya

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)

Baca juga: Ketahui Ini Manfaat Kurma yang Sering Dikonsumsi Saat Bulan Puasa Ramadhan

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved