Kecelakaan Mobil Dinas

TERUNGKAP Identitas Wanita Tanpa Busana dan Pengemudi Mobil Dinas yang Alami Kecelakaan di Jambi

Kini, identitas pengemudi dan wanita tanpa busana dalam mobil dinas jenis sedan Toyota Camry dengan nomor Polisi BH 1842 Z terungkap ke publik.

Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/TribunJambi.com
Ilustrasi-Wanita tanpa busana dalam mobil dinas yang alami kecelakaan di Jambi terungkap. 

TRIBUNGAYO.COM --- Heboh mobil dinas plat merah mengalami kecelakaan di Kota Jambi.

Kecelakaan mobil dinas itu terjadi pada, Kamis (3/2/2023) sekira pukul 22.50 WIB.

Yang menghebohkan saat kecelakaan tunggal itu dalam mobil dinas ada wanita muda tanpa busana.

Diketahui, mobil dinas itu dikemudikan oleh seorang pelajar, bersama dengan teman wanitanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, akibat mobil dinas disalahgunakan.

Mobil dinas yang mengalami kecelakaan itu diketahui berjenis sedan Toyota Camry dengan nomor Polisi BH 1842 Z.

Mobil dinas pejabat pemerintah itu menabrak tiang papan reklame, diduga karena pengemudi lepas kendali.

Baca juga: Heboh Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas, Netizen: "Kemarin Kebaya Merah Sekarang Plat Merah"

Informasinya, kecelakaan itu terjadi saat mobil melaju dari arah Bandara Lama, menuju ke The Hok.

Sesampainya di depan RS Siloam, mobil lepas kendali menabrak tiang papan reklame yang berada di pembatas jalan jalur dua itu.

Setelah itu mobil kemudiam menabrak mini bus Toyota Calya.

Akibatnya, satu orang sopir, dan dua penumpang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam.

Dari keterangan Simatupang, pemilik mobil Calya, diduga mobil sedan sudah dikejar oleh sejumlah orang.

Identitas Terungkap

Kini, identitas pengemudi dan perempuan itu lagi ramai dicari oleh netizen. Siapa mereka?

Identitas pengemudi berjenis kelamin laki-laki itu adalah SA.

Sementara identitas perempuan yang tanpa busana di mobil tersebut inisial TA.

Polisi telah mengkonfirmasi ada 2 orang di mobil tersebut, yang mengalami kecelakaan pada Kamis (2/2/2023).

"Memang benar ada teman wanitanya. Mereka sama- sama masih anak sekolah," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (3/2/2023).

Informasi yang dihimpun, dua orang itu berstatus pelajar SMA, yang sekolah di Kota Jambi.

Mengapa mereka bisa sampai menabrak tiang papan reklame yang ada di tengah jalan? Benarkah ada pengaruh narkoba?

Dijelaskan Eko, pihaknya sudah lakukan tes urine pada dua orang tersebut.

"Tes urine kepada keduanya negatif narkotika, dan keterangan petugas di lapangan, mereka juga tidak dalam pengaruh minuman beralkohol," terangnya.

Satuan Lalulintas Polresta Jambi belum meminta keterangan dari keduanya.

Alasannya, dua orang itu masih dalam perawatan, dan kondisi trauma.

Statusnya juga masih anak di bawah umur, sehingga untuk memintai keterangan, harus ada pendamping.

"Anak di bawah umur harus didampingi. Kondisi mereka juga masih trauma," terang Kapolresta.

Kondisi pengemudi mobil itu ada memar.

Sementara teman wanita pengemudi mengalami patah kaki.

"Perempuan patah kaki. Masih dalam perawatan," ungkapnya.

Satlantas Polresta Jambi masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Termasuk, mereka juga akan melihat rekaman CCTV untuk mendapatkan petunjuk tambahan kecelakaan yang menghebohkan itu.

"Nanti jika sudah lengkap hasil penyelidikan, akan kita disampaikan kembali," pungkasnya.

Keterangan Simatupang, pemilik Calya, pengemudi mobil sedan mengaku dikejar sejumlah orang.

"Katanya sebelum kecelakaan mereka sempat dikejar orang," terang Simatupang, Kamis (2/2/2023) malam.

Saat itu, ucapnya, penumpang wanita dalam kondisi tanpa busana di dalam mobil.

Pantauan di lokasi sesaat setelah kecelakaan itu, Kamis malam, warga berkerumun di areal TKP.

Pengendara juga banyak yang berhenti, penasaran melihat mobil dinas yang mengalami ringsek berat di bagian depan.

Mobil itu sudah dievakuasi polisi dari lokasi kejadian.

Pantauan di Samsat Online, mobil dinas ini telah mati pajak sejak akhir bulan lalu.

Dulu Dipakai Pimpinan DPRD Jambi

Informasi yang dihimpun, mobil yang kecelakaan untuk DPRD Provinsi Jambi

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza angkat bicara.

Dia mengatakan Toyota Camry pelat merah itu merupakan bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2009-2014.

"Bukan mobil pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang sekarang," kata Faizal Riza Jumat (3/2/2023).

Dia menduga plat mobil ditempel, dimungkinkan palsu, karena mobil itu tahun 2010, sedangkan pengamatannya di STNK tahun 2014.

"Saya juga tidak mengerti bagaimana ceritanya kok bisa pembayaran pajaknya ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujarnya.

Faizal Riza menepis isu mobil yang terlibat kecelakaan tersebut ada keterlibatan dengan dirinya.

"Itu bukan punya saya. Badan Kehormatan sedang menelusuri lebih detail," ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi menyebut, mobil operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi itu dipakai oknum pegawai di Sekretariat.

Dia menduga mobil itu dibawa oleh keluarga dan anak dari pegawai di sekretariat itu

"Mobil yang terlibat kecelakaan itu bukan dikendarai anggota DPRD Provinsi Jambi ataupun keluarga lainnya. Pada dasarnya anggota dewan tidak bawa mobil dinas," kata Raden Fauzi.

Politisi dari Partai PKS itu bilang, informasi yang didapatkannya, mobil digunakan oleh oknum pegawai di Sekretariat.

"Hari ini akan kita diskusikan dengan Pak Sekwan, akan kita telusuri. Untuk informasi, mobil itu tidak di bawa anggota dewan maupun keluarga dewan," tutur Raden Fauzi.

Peraturan Kendaraan Dinas

Sudah jadi rahasia umum kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.

Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.

Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas.

Maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah.

Jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.

Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri. (*)

Berita terkait lainnya baca di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved