Berita Aceh

Polres Simeulue Tetapkan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya

Kasus dugaan penganiayan seorang pemuda melibatkan seorang anggota Polres Simeulue kini sudah ditingkatkan status.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat menjenguk korban pemukulan di Rumah Sakit Simeulue, Rabu (1/2/2023).(ANTARA/HO/Humas Polres Simeulue) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan penganiayan seorang pemuda melibatkan seorang anggota Polres Simeulue kini sudah ditingkatkan status.

Kasus tersebut sempat mendapat perhatian serius Kapolres Simeulue serta ikut menjengguk korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum polisi berpangkat Brigadir sudah ditahan di sel

Mengutip Kompas.com, Selasa (7/2/2023) penyidik Satuan Reskrim Polres Simeulu, Aceh, menetapkan I, personel Polres setempat, sebagai tersangka karena terbukti menganiaya seorang remaja berinisial F (18).

"Sudah penetapan tersangka terhadap personel Polres Simeulu inisial I yang dilaporkan melakukan tindak penganiaan terhadap remaja," kata Ipda T Mayyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

T Mayyudi menyebutkan, tersangka I saat ini sudah ditahan di Polres Simeulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.

"Dalam Minggu ini sudah tahap satu, pelimpahan berkas," katanya.

Baca juga: Seorang Warga Aceh Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap Polisi di Bandara Haluoleo Sulawesi Tenggara

Sebelumhya dilaporkan, Minggu (29/1/2023)  tersangka I terlibat cekcok dengan korban.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati mobil yang dikendarai I dan hampir tertabrak.

Korban F meneriaki Brigadir I dengan kata-kata tidak pantas hingga berujung penganiayaan.

Dijengguk Kapolres

Diberitakan mengutip Kompas.com, Kamis lalu, Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu terkait dugaan seorang oknum anggotanya Brigadir I lakukan penganiyaan.

Terkait kasus itu, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Simeulue.

Oknum polisi berinisial Brigadir I dilaporkan setelah menganiaya seorang remaja 18 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kepala Kepolisian Resor Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan adanya penganiayaan itu.

Kapolres menyatakan akan memproses anak buahnya tersebut.

Baca juga: Kapolres Simeulue Minta Maaf ke Keluarga Korban, Diduga Anggotanya Lakukan Hal Ini

"Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (29/1). Oknum polisi tersebut Brigadir I. Laporan sudah diterima. Satreskrim Polres Simeulue. Kasus ini sedang dalam proses," kata Jatmiko, Rabu (2/1/2023), seperti dilansir Antara.

Jatmiko tidak merinci kronologi penganiayaan oleh oknum polisi itu.

Ia hanya menyebutkan, Brigadir I saat ini sudah diamankan untuk diperiksa.

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang melibatkan anak buahnya, Jatmiko mendatangi korban di lokasi perawatannya.

Dia pun menyampaikan permintaan maaf atas perilaku Brigadir I.

"Saya sudah melihat korban, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Serta menyampaikan segera memproses hukum kejadian tersebut," kata Jatmiko.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Update Jumlah Korban Gempa Turki Capai 3 Ribu Orang Tewas, Dunia Ikut Berduka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Remaja, Anggota Polisi di Simeulue Aceh Ditetapkan Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved