Berita Aceh
Polres Simeulue Tetapkan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya
Kasus dugaan penganiayan seorang pemuda melibatkan seorang anggota Polres Simeulue kini sudah ditingkatkan status.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan penganiayan seorang pemuda melibatkan seorang anggota Polres Simeulue kini sudah ditingkatkan status.
Kasus tersebut sempat mendapat perhatian serius Kapolres Simeulue serta ikut menjengguk korban yang sedang dirawat di rumah sakit.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum polisi berpangkat Brigadir sudah ditahan di sel
Mengutip Kompas.com, Selasa (7/2/2023) penyidik Satuan Reskrim Polres Simeulu, Aceh, menetapkan I, personel Polres setempat, sebagai tersangka karena terbukti menganiaya seorang remaja berinisial F (18).
"Sudah penetapan tersangka terhadap personel Polres Simeulu inisial I yang dilaporkan melakukan tindak penganiaan terhadap remaja," kata Ipda T Mayyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
T Mayyudi menyebutkan, tersangka I saat ini sudah ditahan di Polres Simeulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.
"Dalam Minggu ini sudah tahap satu, pelimpahan berkas," katanya.
Baca juga: Seorang Warga Aceh Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap Polisi di Bandara Haluoleo Sulawesi Tenggara
Sebelumhya dilaporkan, Minggu (29/1/2023) tersangka I terlibat cekcok dengan korban.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati mobil yang dikendarai I dan hampir tertabrak.
Korban F meneriaki Brigadir I dengan kata-kata tidak pantas hingga berujung penganiayaan.
Dijengguk Kapolres
Diberitakan mengutip Kompas.com, Kamis lalu, Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Permintaan maaf itu terkait dugaan seorang oknum anggotanya Brigadir I lakukan penganiyaan.
Terkait kasus itu, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Simeulue.
Oknum polisi berinisial Brigadir I dilaporkan setelah menganiaya seorang remaja 18 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan adanya penganiayaan itu.
Kapolres menyatakan akan memproses anak buahnya tersebut.
Baca juga: Kapolres Simeulue Minta Maaf ke Keluarga Korban, Diduga Anggotanya Lakukan Hal Ini
"Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (29/1). Oknum polisi tersebut Brigadir I. Laporan sudah diterima. Satreskrim Polres Simeulue. Kasus ini sedang dalam proses," kata Jatmiko, Rabu (2/1/2023), seperti dilansir Antara.
Jatmiko tidak merinci kronologi penganiayaan oleh oknum polisi itu.
Ia hanya menyebutkan, Brigadir I saat ini sudah diamankan untuk diperiksa.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang melibatkan anak buahnya, Jatmiko mendatangi korban di lokasi perawatannya.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf atas perilaku Brigadir I.
"Saya sudah melihat korban, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Serta menyampaikan segera memproses hukum kejadian tersebut," kata Jatmiko.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Update Jumlah Korban Gempa Turki Capai 3 Ribu Orang Tewas, Dunia Ikut Berduka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Remaja, Anggota Polisi di Simeulue Aceh Ditetapkan Tersangka"
| Genjot PAD Retribusi Sampah Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Bupati Keluarkan Perbup |
|
|---|
| Bantuan Pendidikan Anak Yatim Piatu di Aceh Belum Cair, Ini Harapan Mereka |
|
|---|
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara |
|
|---|
| YARA Sebut Kebijakan ESDM Langkah Mundur Pengelolaan Migas Aceh |
|
|---|
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan Jadi Guru Besar Keperawatan Komunitas USK Pertama di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kapolres-simeulue.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.