Demo Soal Lahan PLTA
Mediasi Pendemo dengan Forkopimda Aceh Tengah Soal Pembangunan PLTA Alot
Ratusan massa masyarakat yang berasal dari Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah berdemo di depan Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kamis (09/2/2023).
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
Laporan Kiki Adelia I Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Ratusan massa masyarakat yang berasal dari Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah berdemo di depan Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kamis (09/2/2023).
Demo tersebut berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB.
Ratusan pendemo tersebut merupakan gabungan dari masyarakat yang menetap di sekitaran pembangunan PLTA Peusangan yang berada di area kontruksi Reservoir Peusangan 1 dan 2.
Setelah melakukan aksi demo di depan gedung DPRK Aceh Tengah, mereka memasuki ruang sidang Kantor DPRK Aceh Tengah.
Namun hanya perwakilan dari pada peserta aksi demo yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang Ketua DPRK.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Gelar Rapat Pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 Dilanjutkan
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses mediasi ini pun turut dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan TNI.
Pantauan Tribungayo.com, setelah beberapa kali mengepung kantor pemerintah yang berawal dari Pendopo, Kantor Bupati dan berakhir di Gedung DPRK Aceh Tengah.
Media yang dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 14.00 belum ada kesepakatan antara masyarakat dan Forkompinda Aceh Tengah.
Hingga saat ini masih berlangsung mediasi untuk mengambil kesepakatan perihal apa yang di tuntutan mereka tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Kepung Pendopo Bupati dan DPRK Aceh Tengah
Mediasi yang cukup alot terkait penentangan lahan pembangunan PLTA Peusangan area kontruksi Reservoir Peusangan 1 dan 2.
Koordinator demo, Harjuliska menyampaikan beberapa hal penting yang menyangkut tuntutan mereka terhadap pihak PLTA Peusangan area Konstruksi Reservoir 1 dan 2.
Yaitu terkait berita acara kesepakatan secara bersama antara pihak PLTA, Forkompinda dan keterwakilan masyarakat yang ditanda tangani pada aksi di kantor PLN Wih Pesam Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah pada 13 September 2022 lalu.
Dalam kesepakatan tersebut ada beberapa poin yang disepakati.
Salah satu poin penting menurut warga, kesepakatan itu adalah proses pengukuran tapal batas lahan masyarakat dilakukan paling lambat 60 hari.
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Harap Sengkata PLTA Peusangan Diselesaikan dengan Baik
Saat itu pihak dari PLTA meminta untuk dapat memulai pembangunan jembatan Silih Nara dengan dalih lahan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Jembatan tersebut akan dilakukan proses pengukuran tapal batas lahan masyarakat tersebut.
Hingga hari ini, Kamis (09/02/2023), hal tersebut pun tidak dilakukan.
Bahkan hasil pengukuran tapal batas tersebut belum disampaikan kepada masyarakat pemilik lahan di area PLTA dari lima desa tersebut.
Untuk diketahui pembangunan PLTA Peusangan yang berada di area Konstruksi Reservoir Peusangan 1 dan 2 yang terletak di kampung Lenga Kecamatan Bies, Kampung Sanehen, Kampung Sagi Indah dan Kampung Wihni Bakong Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.