Berita Aceh Tengah Hari Ini

Pemkab Aceh Tengah Serahkan RAPBK 2026 ke DPRK

Pemkab Aceh Tengah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBK 2026 ke DPRK setempat.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Alga Mahate Ara/TribunGayo.com
SERAHKAN RAPBK - Sekda Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, didampingi Plt Sekretaris BPKK Mirtha Naufan, menyerahkan Raqan APBK Tahun 2026 kepada Wakil Ketua I Ketua DPRK Aceh Tengah, Hamdan, S.H., didampingi oleh Anggota DPRK Hanafiah dan M.Syahri di ruang kerja Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, pada Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Tengah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBK 2026 ke DPRK setempat.
  • Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, pada Jumat (21/11/2025).
  • Sekda Aceh Tengah, Drs Mursyid MSi  menjelaskan dalam penyusunan APBK 2026 menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawaban secara sosial ekonomi maupun aspek teknokratis.

Laporan Wartawan TribunGayo, Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

Tribungayo.com. TakengonPemkab Aceh Tengah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBK 2026 ke DPRK setempat.

Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, pada Jumat (21/11/2025).

Dokumen diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid MSi, yang didampingi Plt Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Mirtha Naufan, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua I Ketua DPRK Aceh Tengah, Hamdan, S.H., didampingi oleh Anggota DPRK Hanafiah dan M.Syahri.

Sekda Aceh Tengah, Drs Mursyid MSi  menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBK TA 2026 menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawaban secara sosial ekonomi maupun aspek teknokratis.

Berdasarkan surat pengantar Bupati Haili Yoga bernomor 903/3546/BPKK, dokumen Raqan APBK 2026 ini, untuk mendapat pembahasan dan persetujuan bersama.

Berdasarkan KUA dan PPAS telah disepakati 

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra SE MSi menegaskan bahwa Raqan tersebut disusun dengan kepatuhan regulasi.

Dikatakan Dokumen Rancangan Qanun APBK 2026 ini telah disusun dengan memperhatikan skala prioritas daerah serta kepatuhan terhadap regulasi pusat.

"Kami sudah mengkalkulasi secara cermat potensi pendapatan daerah dan alokasi belanja untuk memastikan keseimbangan fiskal dan dukungan penuh terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, serta akan memberikan pendampingan teknis penuh selama proses pembahasan di DPRK," kata Gunawan Putra.

Ia menjelaskan bahwa, program dan Kegiatan yang direncanakan telah sesuai dengan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak eksekutif dan legislatif.(*)

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tenggara Resmi Buka Sidang Raqan Perubahan APBK 2025

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved