Demo Soal Lahan PLTA

Demo ke DPRK Aceh Tengah Berakhir, Ini Poin-poin Kesepakatan Warga dengan Forkopimda

Ratusan massa masyarakat dari Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah menggelar aksi demo ke Pendopo Bupati dan DPRK pada Kamis (9/2/2023) sore berakhir.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
Youtube Tribungayo.com
Massa Kepung Pendopo Bupati dan DPRK Aceh Tengah 

Laporan  Kiki Adelia I Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Ratusan massa masyarakat dari Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah menggelar aksi demo ke Pendopo Bupati dan DPRK pada Kamis (9/2/2023) sore berakhir.

Ratusan massa itu merupakan gabungan dari dari masyarakat yang menetap di sekitar pembangunan PLTA Peusangan yang berasa di area konstruksi reservoir peusangan 1 dan 2.

Massa ini menentang hasil rapat Forkopimda terkait sengketa tanah proyek pembangunan PLTA Peusangan yang berasa di area Konstruksi Reservoir Peusangan 1 dan 2.

Setelah melakukan demo dan orasi di Kantor DPRK, mereka memasuki ruang sidang Kantor DPRK Aceh Tengah guna duduk bersama.

Dalam aksi unjuk rasa di gedung dewan tersebut turut dikawal kepolisian dan TNI guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam aksi demo itu disepakati beberapa poin kesepakatan antara masyarakat dengan para Forkopimda tersebut.

Adapun poin kesepakatan itu tertuang dalam surat yang berisi:

Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Kepung Pendopo Bupati dan DPRK Aceh Tengah

Berita acara hasil rapat Forkopimda beserta perwakilan masyarakt dan PLN tentang permasalahan lahan reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2 desa Lenga kecamatan Bies, desa Sanehen, Desa Wih Sagi Indah dan Desa Wihni Bakong Lecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah

Dalam rapat tersebut semua pihak telah memberikan saran dan masukan sehingga diambil kesimpulan sebagai berikut: 

Pon pertama penyelesaian persolan konflik lahan reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2, Desa Lenga kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah akan diselesaikan di Pengadilian Negeri Takengon.

Poin kedua selanjutnya adalah gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon akan di lakukan oleh pihak PLN sendiri bukan dari masyarakat pemilik lahan.

Hasil kesepakatan tersebut diteken Pj Bupati Aceh Tengan Ir T Mirzuan MT, Kajari  Aceh Tengah Yovandi Yazis SH MH, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK, Dandim 0106 Aceh Tengah Letkol Inf. Kurniawan Agung Sancoyo, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan, dan Perwakilan PLN UPP SUMBAGUT 2 Rizka Afri Kiniko. 

Koordinator aksi, Harjuliska kepada Tribungayo.com, Kamis (09/02/2023) menyampaikan  sejauh ini masyarakat menyerahkan hal tersebut kepala perwakilan dari mereka.

Harjuliska mengatakan jika mereka akan melakukan tindak lanjut apabila pihak PLN melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon.

Baca juga: Ini Poin Tuntutan Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Massa Bakar Ban dan Lemparkan Air Mineral

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved