Penangkapan Ayah Merin
Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Irwandi Yusuf akan diperiksa KPK sebagi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.
Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.
Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.
KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh.
Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri.
Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018.
Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Nanggroe Aceh Darussalam berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023).
Atas perbuatannya, Izil disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews
Mantan Panglima GAM Ayah Merin Sandang Status Buron, Irwandi Yusuf: Izil Enggak Buron |
![]() |
---|
Mantan Panglima GAM Ayah Merin Minta Maaf ke Warga Aceh Saat Tangan Terborgol, KPK Beberkan Kasusnya |
![]() |
---|
Izil Azhar Alias Ayah Merin Mantan Panglima GAM Kini Ditahan di Rutan KPK |
![]() |
---|
Sepak Terjang Mantan Panglima GAM Izil Azhar Alias Ayah Merin yang Kini Ditahan di Rutan KPK |
![]() |
---|
Ayah Merin DPO KPK Ditangkap di Banda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh: Sudah Dibawa ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.