SIM Keliling

Ini Jadwal Pembuatan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara, Hari Ini Dilayani 8 Orang

Hari ini, sebanyak 8 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Ilustrasi SIM. Pelayanan SIM di Aceh Tenggara 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Hari ini, sebanyak 8 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Layanan SIM dibuka di Satpas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, kepada Tribungayo.com, Senin (20/2/2023) mengatakan, saat ini, ada 8 orang yang membuat SIM di Satpas Polres Agara.

Kapolres Aceh menyebutkan, Jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," katanya

AKBP Raden Doni Sumarsono mengajak masyarakat Aceh Tenggara yang belum memiliki SIM segera dibuat.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Perhatian! Pelaksanaan CAT CPNS 2023 Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tartib Peserta

Baca juga: Dana Desa Mulai Disalurkan di Aceh Tenggara, Kaban BPKD: 60 Desa Sudah Dicairkan 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved