Berita Nasional

Begini Nasib Dosen dan Mahasiswi di Sulawesi Selatan yang Terciduk Berbuat Asusila

"Memang benar, ada oknum dosen dan mahasiswi kepergok berbuat tak senonoh. Keduanya dipergoki seorang satpam yang sedang patroli," ujarnya.

|
TribunBali.com
Perbuatan asusila antara dosen dan mahasiswi terciduk satpam yang sedang patroli. 

TRIBUNGAYO.COM - Perbuatan yang tak senonoh dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial AR di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga berbuat asusila dengan seorang mahasiswi.

Perbuatan tak senonoh layaknya pasangan suami istri itu pertama kali terciduk oleh satpam kampus yang sedang berpatroli.

Diketahui, perbuatan asusial itu dilakukan oleh oknum dosen dan mahasiswi tersebut di dalam ruangan kampus Unimen.

Baca juga: Diduga Diproduksi oleh Sebuah Tim, 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap

Keduanya yang sedang asik berduaan di dalam ruangan kampus, kemudian dipergokoki oleh satpam yang sedang jaga malam.

Demikian disampaikan Rektor Unimen Yunus Busa saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (18/2/2023) siang.

"Memang benar, ada oknum dosen dan mahasiswi kepergok berbuat tak senonoh. Keduanya dipergoki seorang satpam yang sedang patroli," ujarnya.

Yunus menilai aksi kedua pelaku secara tidak langsung mencoreng dunia pendidikan dan nama baik Unimen.

Baca juga: Aktor Video Asusila Wanita Kebaya Merah dengan Seorang Pria Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Terlebih, AR berprofesi sebagai dosen yang seharusnya punya beban moril untuk membimbing generasi muda dalam mengejar cita-cita.

Malah melakukan perbuatan yang jelas-jelas merusak nama baik dunia pendidikan.

Disisi lain, perbuatan tak bermoral itu terjadi di wilayah Kampus Unimen.

"Atas kejadian itu, kami langsung lakukan pemecatan untuk oknum dosen. Sedangkan mahasiswa yang bersangkutan diberi sanksi skorsing," tandasnya.

Baca juga: Viral Warga Gerebek 2 Nakes Puskesmas Berbuat Asusila

Sekdes di Bone Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Seorang Sekretaris Desa di Bone, Sulawesi Selatan, berinisial SA ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual ke wanita di bawah umur.

SA juga diduga menyebarkan video asusila melalui salah satu aplikasi pesan.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap SA yang dilakukan Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Baca juga: Polres Bener Meriah Amankan Warga Mesidah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Pelaku SA melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone.

Polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.

Atas perbuatannya, SA dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

Baca juga: Ayah Brigadir J Bersyukur Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan, Bisa Mengembalikan Nama Baik Anaknya

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik."

"Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," bebernya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum korban, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.

"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.

Menurutnya pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.

Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.

"Seharusnya pelaku memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat karena pelaku merupakan Sekretaris Desa di mana korban berdomisili."

"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).

Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.

"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi, belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," pungkasnya.

Pelaku telah diamankan polisi sejak Kamis (2/2/2023), setelah ada laporan kasus pelecehan seksual.

Sejumlah mantan murid SA melaporkan perbuatan pelecehan seksual dan penyebaran video asusila.

Kini SA telah diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar karena terlibat kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekdes di Bone Jadi Tersangka Kasus Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Terancam 6 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Walah! Dosen dan Mahasiswa Unimen Enrekang Kepergok Berbuat Asusila di Kampus

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved