PPPK Guru 2022

Link Pengumuman PPPK Guru 2022 hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai arahan BKN," pungkas Nunuk.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNNEWS.COM
Panselnas telah melaksanakan seleksi kompetensi kepada para pelamar PPPK Guru 2022 yang lulus tes Administrasi pada 16-21 Januari 2023. 

Walau demikian, lantas berapakah besaran gaji dan tujangan PPPK Guru 2022 apa setara dengan gaji PNS?

Melansir dari Kompas.com besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved