PPPK Guru 2022

Link Pengumuman PPPK Guru 2022 hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai arahan BKN," pungkas Nunuk.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNNEWS.COM
Panselnas telah melaksanakan seleksi kompetensi kepada para pelamar PPPK Guru 2022 yang lulus tes Administrasi pada 16-21 Januari 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Berikut link pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 hingga besaran gaji serta tunjangannya.

Pemerintah baru saja menyelesaikan tahapan seleksi penerimaan PPPK Guru 2022.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah melaksanakan seleksi kompetensi kepada para pelamar PPPK Guru 2022 yang lulus tes Administrasi pada 16-21 Januari 2023.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Belum Ada Titik Terang, Simak Penjelasan BKN

Selanjutnya Panselnas akan mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.

Namun Panselnas menunda jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 karena masih melakukan koordinasi, dan sinkroniasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan PPPK Guru 2022.

Dimana diketahui anggota Panselnas terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Masih Tertunda, Kemendikbud Ungkap Alasannya

Setelah dilakukan rangkaian seleksi ternyata masih banyak formasi kosong serta kouta yang belum terserap dengan maksimal.

Hal ini menjadi upaya Panselnas untuk mengoptimalkan formasi yang masih kosong agar dapat dimanfaatkan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Beredar Informasi Bahwa CPNS 2023 Akan Dibuka Lebih Cepat dari PPPK, Apa Benar? Ini Penjelasannya

Penundaan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022, lanjut dia, adalah bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.

Pihaknya meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022.

Hal ini tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi.

"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai arahan BKN," pungkas Nunuk.

Baca juga: Kabar Baik! Kebutuhan Nakes untuk PPPK dan CPNS 2023 di Bengkulu Capai 252 Orang, Berikut Rinciannya

Memasuki minggu ke- 4 belum ada informasi lebih lanjut mengenai pengumuman PPPK Guru 2022.

Maka dari itu Anda perlu memantau pengumuman PPPK Guru 2022 di dua link resmi berikut:

Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id

A. Situs BKN

1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"

4. Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password

5. Kemudian, klik "Masuk"

6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Baca juga: Tahun Ini, Selain CPNS 2023, Ternyata Ada 943.373 Formasi untuk PPPK, Begini Penjelasannya

B. Situs Kemendikbud Ristek

1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

2. Pilih menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Pada bagian menu, klik "Pengumuman"

4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

5. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Kendati demikian, situs Kemendikbud Ristek untuk mengakses pengumuman masih menampilkan pemberitahuan penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Walau demikian, lantas berapakah besaran gaji dan tujangan PPPK Guru 2022 apa setara dengan gaji PNS?

Melansir dari Kompas.com besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved