Berita Nasional

Bareskrim Ringkus 7 Pelaku Jaringan Malaysia di Aceh & Sulsel, Sita Sabu 220 Kg & Ekstasi 705 Butir

Kasus peredaran narkoba jaringan antarnegara dari Malaysia berhasil diungkap Polri.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Krisno Siregar (KOMPAS.com/Rahel) 

Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada pertengahan Februari 2023.

Kasus berawal saat polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB, penyidik pun menangkap kapal nelayan atau boat oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial ZA, M, RS.

Baca juga: Polisi Tangkap 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh, 1 Orang Tersangka ikut Diamankan

"Dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Menurutnya, para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik pemindahan kapal ke kapal atau ship to ship.

Ia juga mengatakan, ketiga tersangka itu mengaku dikendalikan oleh orang berinisial R yang merupakan DPO.

“Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” ucap Krisno.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Bos Sabu Terpidana 20 Tahun Penjara Kabur dari Lapas Langsa Aceh, Begini Kronologi Pelariannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved