PPPK Guru 2022

Persoalan Kuota yang Belum Terserap, Pengumuman PPPK Guru 2022 Belum Ada Informasi Lanjutan

Namun hingga mengakhiri minggu ke-4 di bulan Februari pengumuman PPPK Guru 2023 masih belum mendapat informasi lanjutan.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Kompas.com
Persoalan kuota yang belum terserap, pengumuman PPPK Guru 2022 belum ada informasi lanjutan. 

TRIBUNGAYO.COM - Persoalan kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang belum terserap menyebabkan penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 hingga saat ini belum ada informasi lanjutan.

Link Pengumuman PPPK Guru 2022 hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

Sesuai Arahan BKN PPPK Guru 2022 Diumumkan Minggu ke-4, Cek Pengumuman di gurupppk.kemdikbud.go.id

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Belum Ada Titik Terang, Simak Penjelasan BKN

Persoalan Kuota yang Belum Terserap, Pengumuman PPPK Guru 2022 Belum Ada Informasi Lanjutan

Sebagaimana awalnya, penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 ini karena terdapat beberapa formasi yang masih kosong.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan alasan penundaan pengumuman PPPK Guru 2022.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022.

Untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2).

Dan pelamar prioritas 3 (P3) serta pelamar umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, terangnya.

Maka dari itu, perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

"Kami melihat masih ada formasi yang tidak dilamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong.

Hal itu agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi.

Namun hingga mengakhiri minggu ke-4 di bulan Februari pengumuman PPPK Guru 2023 masih belum mendapat informasi lanjutan.

Baca juga: PPPK 2023, Sebanyak 327.542 Formasi Tenaga Kesehatan Dibutuhkan untuk Instansi Daerah

Dimana perkiraan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 akan diumumkan antara minggu ke-3 dan ke-4 dibulan Februari 2023 ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved