Rumah Sakit Regional Ambruk
Kejati Aceh Tunggu Berkas Lanjutan dari Penyidik Terkait Ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon
"Terkait Rumah Sakit Regional di Takengon ya, kita sudah terima SPDP hari senin lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Kejati Aceh Tunggu Berkas Lanjutan dari Penyidik Terkait Ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunggu berkas selanjutnya terkait ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon beberapa bulan yang lalu.
Sebelumnya, Kejati Aceh sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP.
"Terkait Rumah Sakit Regional di Takengon ya, kita sudah terima SPDP hari senin lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada TribunGayo.com, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: UPDATE Terkini Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Takengon, Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan
Baca juga: MaTA Minta Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Takengon
Ali Rasab Lubis menambahkan, proses selanjutnya adalah menunggu berkas selanjutnya dari penyidik Polda Aceh dalam menagasi kasus tersebut.
"Kita tunggu berkas selanjutmya dari penyidik, kalau terkait tersangka itu sama penyidik," katanya.
Diketahui, Sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan guna membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa tersangkanya.
Baca juga: Timsus Kembali Periksa 4 Orang, Lanjutkan Penyelidikan Ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon
Baca juga: Para Ahli Selidiki Penyebab Rumah Sakit Regional Takengon yang Ambruk
Seperti berita sebelumnya, bahwa Polda Aceh telah menetapkan status tersebut dari penyelidikan menjadi peyidikan. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Rumah Sakit Regional
Takengon
Aceh Tengah
RS Regional ambruk
ambruk
Kejaksaan Tinggi
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaanya |
![]() |
---|
JPU: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Terbukti Bersalah Melawan Hukum |
![]() |
---|
Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa |
![]() |
---|
Ahli Forensic Engineering Yakin Ada Pengurangan Spek RS Regional Takengon Hingga Ambruk |
![]() |
---|
Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.