Berita Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Syiah Utama 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan penahanan dua tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ibukota

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kejari Bener Meriah mengadakan Konferensi Pers terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan Korupsi proyek Peningkatan Jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama, di Aula Kejari Bener Meriah Kamis (2/3/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan penahanan dua tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial E (52) dan I (50). 

Dana kegiatan peningkatan jalan bersumber Dana Otonomi khusus Daerah (DOKA) tahun Anggaran 2018 yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 252.549.091.

Tersangka berinisial E warga Aceh Tengah bertindak selaku wakil Direktur CV Mulia Pratama juga sebagai rekanan. 

Sedangkan tersangka I warga Bener Meriah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: KPK RI Temui Pj Bupati Mirzuan Untuk Wujudkan Desa Anti Korupsi di Aceh Tengah

"Penahanan kedua tersangka ini karena alasan subjektif dan objektif sebagai telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kajari Bener Meriah Agus Suroto dalam konferensi pers Kamis (2/3/2023).

Dilanjutkan, Kedua tersangka ini selama 20 hari kedepan akan di tahan dirumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Bener Meriah.

Agus membeberkan kronologi kejadian perkara yaitu tersangka E selaku pemenang tender dalam melaksanakan kegiatan peningkatan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sebagai mana dalam proyek.

Kemudian tersangka I selaku pihak PPTK mengetahui jika pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi. 

Namun tetap dicairkan anggaran tersebut untuk pembayaran.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017, Terdakwa Zaini Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Mirza 4 Tahun

Alhasil dari kejadian itu menimbulkan kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp 252 juta. 

"Kedua tersangka sudah ditahan dan akan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Bener Meriah," kata Agus

Pada kesempatan tersebut Agus juga memberi sinyal akan ada tersangka lainnya. 

"Perlu diketahui, kita akan terus melakukan penyidikan tentang kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya dalam kasus tersebut," demikian Agus Suroto

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved