Jumat, 10 April 2026

Berita Nasional

KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya

KPK mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri. Larangan untuk 6 bulan ke depan.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus melibatkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar atau Ayah Merin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membawa dampak terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Pasalnya, KPK telah melarang atau mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk pergi ke luar negeri.

Laragan oleh KPK terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama enam bulan ke depan.

Mengutip Kompas.com, Senin (6/3/2023), KPK mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan, Irwandi dicegah agar KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.

Perkara ini menyeret mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka.

Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Video Irwandi Yusuf Bantah Menerima Gratifikasi dari Izil Azhar

“Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Irwandi pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus suap terkait proyek infrastruktur di Aceh.

Video Irwandi Yusuf Membantah Menerima Gratifikasi dari Izil Azhar
Video Irwandi Yusuf Membantah Menerima Gratifikasi dari Izil Azhar (Youtube Tribun Gayo)

Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved