Berita Nasional
KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya
KPK mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri. Larangan untuk 6 bulan ke depan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyampaikan, saat ini Izil atau Ayah Merin sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK.
Dan Ayah Merin menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ungkap Ali.
Izil atau Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.
Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.
Baca juga: Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.
Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020. Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.
Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kepala-Bagian-Pemberitaan-KPK-Ali-Fikri.jpg)