Berita Nasional
KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya
KPK mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri. Larangan untuk 6 bulan ke depan.
Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 8 April 2019.
Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Baca juga: Mantan Panglima GAM Ayah Merin Sandang Status Buron, Irwandi Yusuf: Izil Enggak Buron
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Irwandi Baru Bebas
Seperti diberitakan, baru menghinghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, kini mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK.
Kali ini, Irwandi Yusuf akan diperiksa KPK sebagi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Irwandi Yusuf akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama H Irwandi Yusuf,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ali men saat ini Izil sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kepala-Bagian-Pemberitaan-KPK-Ali-Fikri.jpg)