PPPK Guru 2022

Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditujukan untuk Pelamar P1 hingga P Umum, Paling Lambat 10 Maret 2023

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan diumukan dalam waktu dekat ini.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Jafaruddin
kolase tribungayo (kompas.com)
Pengumuman PPPK Guru 2022 ditujukan untuk pelamar P1 hingga P Umum, paling lambat 10 Maret 2023 

Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," pungkas Aris.

Bagi Anda yang sedang menunggu pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dapat memantau keputusanya hingga Jumat (10/3/2023).

Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengumuman PPPK Guru 2022 yang akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023 mendatang.

Maka dari itu, Anda dapat memantaunya sejak saat ini dan bagi rakan sebet yang masih bingung cara cek pengumuman PPPK Guru 2022.

Anda dapat mempelajari langkah atau cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 berikut.

Baca juga: Beredar Informasi Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Dimana pengumuman PPPK Guru 2022 dapat diakses melalui dua laman resmi yang telah ditetapkan.

Dua laman resmi tersebut yaitu merupakan situs milik pemerintah yaitu situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan situs Kemendikbud Ristek.

Situs tersebut dapat Anda akses dilaman sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Cara Cek pengumuman PPPK Guru 2022

A. Situs BKN

1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved