PPPK Guru 2022

Pengumuman PPPK Guru 2022 Keluar, Cek di Sscasn.bkn.go.id Melalui Akun Masing-masing

Anda dapat mempelajari langkah atau cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 berikut.Dimana pengumuman PPPK Guru 2022 dapat diakses melalui....

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase Tribungayo/ kedua gambar diambil dari pemkab empat lawang dan tribunnews.com
Pengumuman PPPK Guru 2022 keluar hari ini, cek di Sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing 

TRIBUNGAYO.COM - Pengumuman PPPK Guru 2022 resmi keluar hari ini, Rabu (8/3/2023).

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Dapat Diakses Melalui Laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Ini Poin Desakan PGRI dan P2G ke Kemendikbud Agar Dicabut Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru 2022

Bardan Sahidi Sesalkan Pembatalan Penempatan PPPK Guru 2022 Kategori P1: Ini Namanya PHP

Bagi para pelamar PPPK Guru 2022 kini sudah dapat melakukan pengecekan menggunakan akun masing-masing dilaman resmi pemerintah salah satunya sscasn.bkn.go.id.

Sscasn.bkn.go.id merupakan website resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menginformasikan mengenai perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana Perekrutan ASN sendiri terdiri dari dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dan untuk informasi mengenai PPPK Guru 2022 dapat dipantau dilaman resmi tersebut.

Dimana, melalui akun @p3kguru pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 telah dirilis.

Dan mengenai kebenaran informasi pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut dibenarkan oleh salah satu pelamar PPPK Guru 2022 yang dihubungi TribunGayo.com.

Baca juga: SAH Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Cek Melalui Akun Masing-masing

Yang mana bagi para pelamar yang lolos, masih harus menunggu masa sanggah.

Dimana, hasil kelulusan akhir akan diumumkan setelah masa sanggah berakhir.

Adapun, perubahan hasil kelulusan dalam pra sanggah dapat terjadi dikarena sanggahan.

Jadi untuk pengumuman kelulusan akhir akan diumumkan setelah masa sanggah.

Namun, terkait masa sanggah tidak terdapat informasi lebih lanjut mengenai batasan waktu yang dikeluarkan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kontrak (GTK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved