PPPK Guru 2022

Bardan Sahidi Sesalkan Pembatalan Penempatan PPPK Guru 2022 Kategori P1: Ini Namanya PHP

Tak terkecuali Aceh, terdapat beberapa pelamar P1 PPPK Guru 2022 di instansi pemerintahan di Provinsi Aceh yang ikut terdampak pembatalan penempatan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Anggota DPRA, Bardan Sahidi sesalkan pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 kategori P1. 

TRIBUNGAYO.COM,TAKENGON - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 untuk Prioritas 1 (P1) pada Senin (6/3/2023) .

Terdapat ribuan pelamar kategori P1 yang dibatalkan penempatannya pada seleksi PPPK Guru 2022.

Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan baik Provinsi ataupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Keluar, Cek di Sscasn.bkn.go.id Melalui Akun Masing-masing

Tak terkecuali Aceh, terdapat beberapa pelamar P1 PPPK Guru 2022 di instansi pemerintahan di Provinsi Aceh yang ikut terdampak pembatalan penempatan.

Dalam surat yang ditandatangi Direktur Jenderal GTK, Prof Dr Nunuk Suryani MPd yang merupakan Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru pada (1/3/2023) menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Hal ini berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan dari seluruh wilayah di Indonesia.

Baca juga: SAH Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Cek Melalui Akun Masing-masing

Direktur Jenderal GTK dan Kemendikbud Ristek menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang disampaikan tersbeut.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," katanya tertulis dalam surat pengumuman tersebut.

Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi menanggapi perihal pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 untuk kategori P1 pada Selasa (7/3/2023).

Bardan Sahidi menjelaskan pembatalan penempatan bagi PPPK Guru 2022 kategori P1 alasannya harus jelas.

Baca juga: Terungkap! Alasan Pembatalan Penempatan 3043 PPPK Guru 2022 Pelamar Prioritas 1

"Alasannya harus jelas dia, kalau enggak kenapa harus diterima dari awal, ini kan namanya PHP dari pemerintah," kata Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi kepada TribunGayo.com, Rabu (8/3/2023).

Ia menyesali langkah pemerintah yang membatalkan penempatan PPPK Guru 2022 kategori P1 di wilayah Aceh khususnya.

Bardan menambahkan pembatalannya tidak bisa sepihak karena menurutnya kondisi guru di Aceh yang belum optimal.

"Tenaga guru lebih kalau didaerah perkotaan dan kurang diderah Tertinggal, Terluar dan Terpencil" kata Bardan.

Baca juga: Berikut Link Dokumen untuk Cek Daftar Nama Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Dibatalkan Penempatannya

Jadi kemampuan pemerintah kita untuk meredistribusi dengan melakukan penyebaran tenaga guru sesuai dengan sebarannya harusnya merata.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved