Berita Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Tangkap 34 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Polres Aceh Tengah berhasil menangkap 34 tersangka kasus narkoba jenis ganja dan sabu. 

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Polres Aceh Tengah berhasil menangkap 34 tersangka narkoba jenis ganja dan sabu, Rabu (8/3/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Polres Aceh Tengah berhasil menangkap 34 tersangka kasus narkoba jenis ganja dan sabu

Penangkapan sebanyak 34 orang itu dari Januari hingga Maret 2023 ini.

Hal itu terungkap, saat konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Aceh Tengah Kompol Yofie Artanta SIK dan Kasatres Narkoba AKP Wawan Darmawan SIK didampingi Kasi Humas Kompol Zain Hamid di Mapolres setempat, Rabu (8/3/2023)

Wakapolres Aceh Tengah Kompol Yofie Artanta menjelaskan pihaknya terus mengupayakan pemberantasan narkoba di Kabupaten Aceh Tengah

Ia mengapresiasi Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah atas prestasi melakukan penangkapan terhadap 34 tersangka. 

"Ada 25 kasus pada bulan Januari sampai Maret 2023 tersangkanya ada 34 orang," kata Kompol Yofie. 

Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan SIK menyebut jumlah berat barang bukti keseluruhan sabu-sabu seberat 522,92 gram dan ganja 1.919,68 gram. 

Baca juga: Polsek Semadam Aceh Tenggara Ringkus Bandar Togel Lawe Kinga Lapter

"Kita akan terus mencari jaringan-jaringan. Lainnya yang nanamnya narkoba kita akan berantas," kata AKP Wawan

AKP Wawan juga menyatakan telah mengamankan 34 tersangka laki-laki sebanyak 29 orang dan perempuan ada 5 orang. 

"Profesi nya beragam ASN asal Bener Meriah, ada 1 orang pelajar 7 orang, wiraswasta 19 orang, IRT 1 orang dan petani 6 orang," kata Wawan. 

Dari 25 Kasus tersebut 22 diantaranya masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah

"3 kasus lainya tersangka itu empat beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya. 

Saat ini, kata AKP Wawan, 30 tersangka ditempatkan di Rutan Polres Aceh Tengah.

Sedangkan 4 tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved