Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Tangkap 34 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Polres Aceh Tengah berhasil menangkap 34 tersangka kasus narkoba jenis ganja dan sabu.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jenis Sabu dan Ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelas AKP Wawan.
Baca juga: Liburan di Aceh Tengah, Ini Rekomendasi Paket Wisata Murah di Kota Dingin Takengon
Dalam kegiatan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja.
Sebanyak 25 kasus narkoba dengan rincian yakni:
1. Nomor LP-A/01/1/2023/ NKB tanggal 5 Januari 2023 pukul 23.00 WIB telah dilakukan Penangkapan
terhadap tersangka berinisial AZ Kberasla dari Karang Bayur Kecamatan Bies, Aceh Tengah.
Tersangka lainnya, FE (20) mahasiswa dari Pendere Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Keduanya ditangkap dengan barang bukti seberat sabu-sabu seberat 0,12 gram.
2. Nomor: LP-A/02/1/2023/NKB T+tangggal 6 Januari 2023 pukul 16.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA (32) asal Uning Berawang Ramung Kecaman Pegasing, Aceh Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.34 gram.
3. Nomor: LP-A/03/1/2023/NKB tangggal 7 Januari 2023 pukul 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan
terhadap tersangka ES (32) Wira swasta asal Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang
Tersangka lainnya, FI (32) Wira swasta asal Kelaping Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dan LD (26) Wira swasta asal Pangkalan Brandan Kecamatan Sei Bilah, Langkat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.61 gram
4. Nomor: LP-A/04/1/2023/NKB tangggal 7 Januari 2023 Pukul 17.30 WIB telah dilakukan penangkapan
terhadap tersangka atas nama MJ (35) Petani asal Uning Pegantungen Kecamatan Bies, Aceh Tengah.
SW (19) Wira swasta asal Simpang Kelaping Kecamatan Pegasinh, Aceh Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.14 gram
Baca juga: 300 Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Tengah Diperiksa, 53 Unit Menunggak Pajak
5. Nomor: LP-A/05/1/2023/NKB tangggal 8 januari 2023 pukul 21.30 WIB telah dilakukan penangkapan
terhadap KU (35) PNS asal Nunang Antara Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram.
6. Nomor: LP-A/06/1/2023/NKB tangggal 9 Januari 2023 pukul 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan
terhadap LA (25) Wiraswasta asal Nunang Antara Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dengan barang bukti seberat 0.42 gram
7 Nomor: LP-A/07/1/2023 tanggal 15 Januari 2023 pukul 23.00 WIB telah dilakukan penangkapan
terhadap tersangka SAB (24) wiraswasta asal Bale Atu Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 0.19 gram.
8. Nomor: LP-A/08/1/2023 tanggal 16 Januari 2023 pukul 13.59 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap (YS) (38) Wiraswasta, asal Kemili Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dan ER (37) Wirsawasta asal Kemili Kecamatan Bebesen dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.62 gram.
9. Nomor: LP-A/09/1/2023 tanggal 18 Januari 2023 puku 17.30 WIB telah dilakukan penangkapan Na (34) asal Perkebunan Julok Rayeuk Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur dengan barang bukti ganja seberat 30 gram
Warga Nosar Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Eratkan Silaturahmi Antar Kampung |
![]() |
---|
12 Atlet Cabor Pencak Silat Wakili Provinsi Aceh di POMNAS XIX 2025, 6 Diantaranya Asal Aceh Tengah |
![]() |
---|
Dispar Aceh Tengah Akan Tinjau Homestay dan Destinasi untuk Optimalkan Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
RSUD Datu Beru Takengon Siap Layani Pasien Kanker, Jantung & Stroke, tak Perlu Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Amankan Seorang Dokter, DPO Kasus Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.