Berita Aceh

Tanah Eks Terminal Lhoksukon Rp 24,5 Miliar jadi Modal Tambahan Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh

Pemkab Aceh Utara sukses melakukan transaksi penambahan modal untuk PT Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp.24,5 miliar melalui sistem inbreng aset tana

|
Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP MSi 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKONPemkab Aceh Utara sukses melakukan transaksi penambahan modal untuk PT Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp.24,5 miliar melalui sistem inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon.

Kepastian itu diperoleh setelah PT BAS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  di Banda Aceh pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, berhasil menggolkan usulan untuk penambahan modal dari Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS bersumber dari transaksi inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon senilai Rp.24,5 miliar.

“Alhamdulillah usulan kita diterima oleh para pihak, artinya bahwa Pemkab Aceh Utara berhasil melakukan penambahan Rp 24,5 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah, ini nantinya tentu saja kita akan mendapatkan bagian dividen yang lebih besar nantinya,” kata Azwardi, Selasa, 14 Maret 2023.

Inbreng merupakan transaksi untuk memasukkan aset non tunai yang berupa tanah atau lainnya dari pemegang saham untuk digunakan sebagai modal perusahaan.

Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga Luncurkan Pembayaran PBB Melalui QRIS Bank Aceh Syariah

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berisi tentang perseroan terbatas.

Pemkab Aceh Utara, kata Azwardi, memanfaatkan aset tanah eks terminal bus Lhoksukon yang selama ini terkesan telah terlantar.

Aset ini (dalam tanda kutip) “dijual” kepada PT BAS, namun Pemkab Aceh Utara tidak mau menerima uang tunai.

“Hasil ‘penjualan’ ini senilai Rp.24,5 miliar seluruhnya kita jadikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh, dengan demikian hasilnya akan kita terima nantinya secara terus menerus melalui pembagian dividen setiap tahun,” kata Azwardi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Lhokseumawe PT Bank Aceh Syariah (BAS) Taufik Saleh.

Baca juga: Mantan Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Aceh Tamiang jadi Direktur Utama

Kata dia, peralihan aset tanah dan bangunan eks terminal bus Lhoksukon dari Pemkab Aceh Utara kepada manajemen PT BAS akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.

 “Kami sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut,” ungkap Taufik, Selasa, 14 Maret 2023.

Proses inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon, kata dia, berawal dari permintaan manajemen PT BAS untuk mendapatkan lokasi pembangunan Kantor PT BAS Cabang Lhoksukon.

Pemkab Aceh Utara kemudian menawarkan tanah eks terminal Lhoksukon.

Setelah melalui berbagai aturan dan ketentuan, serta mekanisme pengelolaan aset pemerintah, akhirnya atas persetujuan DPRK Aceh Utara dikeluarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten  Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Aceh Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

Baca juga: Pemimpin Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Merdeka Serahkan 10 Motor Viar Pengangkut Sampah ke Aceh Utara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved