Berita Nasional

Yuk Lihat, Kuota 2 Tahun, Besaran Subsidi, dan Syarat untuk Dapatkan Pembelian Motor Listrik

Pemeritah resmi memberikan insentif atau subsidi ke warga untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Ilustrasi motor listrik United E-Motor(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA) 

TRIBUNGAYO.COM - Pemeritah resmi memberikan insentif atau subsidi ke warga untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai.

Selain besaran insentifnya dengan motor listrik yang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen ke atas juga telah menetapkan kuota tahun 2023 dan 2024.

Program pemerintah ini telah resmi diluncurkan mulai 20 Maret 2023.

Mengutip Kompas.com, Selasa (21/3/2023) langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), seperti tertulis dalam Perpres 55/2019.

Namun insentif tidak diberikan untuk seluruh masyarakat.

Dilansir dari Peraturan Kementerian Perindustrian RI (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, terdapat kuota yang ditetapkan, yaitu 800.000 unit selama periode tahun anggaran 2023-2024.

Pembagiannya, tertulis pada pasal 4, khusus tahun ini, bantuan senilai Rp 7 juta hanya untuk 200.000 unit.

Sisanya yaitu 600.000 unit, akan disalurkan pada tahun berikutnya alias 2024.

Baca juga: Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Korban Kebakaran Depo Pertamina Jakarta Utara

"Dalam hal terjadi kesalahan atau kelebihan dalam pemberian potongan harga yang telah dibayarkan oleh pemerintah, Perusahaan Industri bertanggung jawab dan wajib melakukan pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi pernyataan pada Pasal 21.

Kemudian, program ini hanya diberikan satu kali per-nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun roda dua listrik berbasis baterai yang sudah terdaftar sebagai penerima insentif, berdasarkan situs P3DN Kemenperin, ada 13 model dari 8 merek.

Yaitu, Gesits, Selis, Smoot, Viar, United E-Motor, serta Rakata dan Polytron.

Kebijakan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua ini, ditetapkan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita pada 20 Maret 2023.

Penegasan Menteri Keuangan

Mengutip Kompas.com, Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif untuk pengembangan populasi dan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved