Bripka Handoko

Ini Profil Bripka Handoko, Viral usai Bukakan Sel agar Tahanan Bisa Bertemu sang Anak

Baru-baru ini viral Anggota Polisi Bripka Handoko yang Viral usai Bukakan Sel agar Tahanan Bisa Bertemu sang Anak.

Editor: Malikul Saleh
TikTok @gondes8787
Viral sosok Bripka Handoko, penyidik dari Sat Reskrim Polres Maro Sebo, Jambi yang membukakan pintu sel agar seorang tahanan dapat bertemu hingga memeluk sang buah hati. Tindakannya ini pun dipuji oleh Kompolnas dan IPW. 

"Terus jadi manusia yang berguna bagi masyarakat tempat tinggal kita," katanya kepada tahanan tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Handoko pun juga mengunggah video ketika seorang tahanan yang tengah melihat foto dua anaknya dan ditempel di sel.

"Foto siapa kau tempel ini?" tanya Bripka Handoko.

"Foto anak," jawab tahanan tersebut.

"Ngapo kau tempel foto disini?" tanya Bripka Handoko lagi.

"Biar inget anak-anak terus," jawab tahanan itu lagi.

Baca juga: Wanita Nyamar Jadi Korban Jambret, Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ini Penjelasannya

"Jangan lagi (melakukan tindakan kriminal -red),yo " ujar Bripka Handoko di akhir video.

Dipuji Kompolnas dan IPW

Tindakan Bripka Handoko membukakan pintu sel bagi tahanan agar dapat bertemu putrinya ini pun dipuji oleh Kompolnas.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan tindakan Bripka Handoko memperlihatkan sosok polisi yang humanis.

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky, Minggu (26/3/2023) dikutip dari Tribun Sumsel.

Di sisi lain, Poengky mengungkapkan polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati sehingga masyarakat dapat menaruh hormat kepada Korps Bhayangkara secara keseluruhan.

Tak hanya itu, polisi juga memiliki kewenangan terkait penahanan seperti tidak menahanan perempuan hamil dan perempuan menyusui.

Baca juga: Polisi Gerebek dan Tangkap 43 Orang di Kampung Aceh di Batam, Ada Banyak Anak-anak tak Sekolah

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Bripka Handoko, Polisi yang Viral usai Bukakan Sel agar Tahanan Bisa Bertemu sang Anak

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved