Berita Nasional

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Tribunnews.com
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. 

"Kalau mirip, saya kira mirip. Karena modus daripada kejahatan perpajakan maupun bea cukai itu bukan ngambil duit yang sudah ada di rekening pajak ya," ujar Susno saat ditemui di Kantor DPP PKB, Selasa (21/3/2023).

Susno mengatakan, kasus tersebut sulit dibuktikan karena penggelapan pajak dan pencucian uang tidak diambil dari rekening pajak.

Uang yang diambil bisa langsung dari wajib pajak dengan petugas Pajak.

Baca juga: David Korban Aniaya Mario Dandy, Belum Ada Kemajuan, Cedera Otak Sangat Berat

"Contohnya apa, ini perusahaan A dia wajib membayar Rp 2 triliun tahun ini (kepada petugas langsung).

Jadi jangan kaget dengan angka triliun ya. Karena perusahaan-perusahan besar itu pajaknya triliunan," imbuh dia.

Susno juga menilai, kasus Rafael semestinya ditelusuri lebih mendalam oleh pihak penegak hukum.

Kejahatan pencucian uang modus pajak ini, kata Susno, bukan lagi urusan Kementerian Keuangan semata, tetapi urusan dari polisi, kejaksaan dan KPK.

"Menteri keuangan bukan bertugas menangani tindak pidana korupsi. Bukan dirjen pajak bukan dirjen bea cukai.

KPK, Bareskrim terus siapa namanya Kejaksaan Agung. Itu yang harus kita desak," ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklarifikasi harta kekayaannya.

Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Publik kemudian ramai-ramai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Jumlah itu dinilai tidak wajar karena Rafael hanya pejabat eselon III.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi tak wajar Rafael.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved