Berita Nasional

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Tribunnews.com
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. 

Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan kekayaan.

PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak yang terlibat.

Termasuk di antaranya adalah konsultan pajak yang diduga menjadi nominee.

PPATK menduga konsultan pajak tersebut melarikan diri ke luar negeri.

Belakangan, PPATK memblokir safe deposit box (SDB) di salah satu bank BUMN milik Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing.

Uang itu diduga berasal dari suap.

“Valuta asing. Kan (PPATK) menduga (uang bersumber dari suap,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Kasus Rafael Alun Mirip dengan Gayus Tambunan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved