Berita Nasional

2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo

Nasib 2 Jenderal kini di ambang hukuman mati, ada persamaan nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Editor: Malikul Saleh
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Dua jenderal polisi yang kini dibayang-bayangi hukuman mati. 

Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya disita petugas.

Pada 15 Oktober 2022, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan.

Tetapi pemeriksaan tidak dilakukan hingga tuntas karena lantaran tersangka meminta didampingi penasihat hukum.

Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumbar dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi.

Pada Senin 24 Oktober, Dody beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Pujiastuti yang merupakan teman dari Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator.

Baca juga: Tim Indonesia U20 Diganti Timnas Argentina, FIFA Resmi Tunjuk Argentina Tuan Rumah Piala Dunia U20

Pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Teddy dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi terdakwa hingga dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa masih bergelar Irjen.

Hingga kini pun Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik guna Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).

Apa alasannya?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sempat mengurai jawaban detail.

Dalam tayangan Kompas TV, Poengky Indarti menjelaskan alasan Teddy Minahasa tak langsung di- PTDH dari Polri tidak seperti Sambo.

Diungkap Poengky Indarti, ada perlakuan berbeda terhadap kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Baca juga: Kadis DLHK Mengundurkan Diri, Pj Bupati Aceh Tenggara Tunjuk Asisten I Setdakab 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved