Breaking News

Berita Nasional

2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo

Nasib 2 Jenderal kini di ambang hukuman mati, ada persamaan nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Editor: Malikul Saleh
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Dua jenderal polisi yang kini dibayang-bayangi hukuman mati. 

Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia.

Brigadir J meninggal setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- 11 Juli 2022

Meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022, tapi kasus kematiannya baru diungkap ke publik, tiga hari setelahnya.

Dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022, Divisi Humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.

Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi, melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya.

Adapun motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sementara pada hari yang sama, jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara kepolisian.

Baca juga: CPNS 2023, Ada Kuota Formasi untuk Lulusan SMA? Cek Syaratnya Disini

- 12 Juli 2022

Keesokan harinya, giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto pun sama, yaitu polisi menembak polisi.

Begitu juga dengan motifnya: ada dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya.

Pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J,,

Tim khusus dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan dibantu Irwasum, Kabareskrim, Asisten Kapolri bidang SDM, dan Provos.

Pembentukan tim khusus ini, kata Kapolri, karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

- 16 Juli 2022

Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.

Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Lantik Firmansyah Jadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor

Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.

- 18 Juli 2022

Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.

Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

- 4 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.

Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Kunjungi Desa Seni Antara yang Ditetapkan Jadi Gammawar

- 6 Agustus 2022

Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.

- 9 Agustus 2022

Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Pengumuman status erdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.

Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.

- 11 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.

Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.

Baca juga: THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran dan Ada Kenaikan, Menpan RB Sebut Guru Dapat Tunjangan Profesi

Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.

- 26 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.

Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau emberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

- 2 September 2022

Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Tiga Sekolah Tinggi Bumi Persada Lhokseumawe jadi Universitas

- 20 September 2022

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.

Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.

- 28 September 2022

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap alias P21.

Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.

- 5 Oktober 2022

Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice beserta barang bukti.

Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini, kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

- 10 Oktober 2022

Berkas Ferdy Sambo cs lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Ferdy Sambo cs.

Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.

- 17 Oktober 2022

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

- 13 Februari 2023

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo, 2 Jenderal 'Cemerlang' Kini di Ambang Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved