Berita Viral

Kawal dan Jemput Habib Bahar, 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat, Ini Penjelasannya

Viral usai kawal Habib Bahar petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dipecat.

Editor: Malikul Saleh
Tribunbisnis
Viral video petugas AVSEC Bandara Soekarna-Hatta sambut Bahar bin Smith. Mereka kini diberin sanksi tegas. 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Viral usai kawal Habib Bahar petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dipecat.

Berita ini tersebar di media sosial, hal ini banyak menimbulkan asumsi dari kalangan masyarakat.

Mereka menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat.

Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

Dalam video berdurasi 35 detik, terlihat Habib Bahar baru saja turun dari pesawat.

Kemudian ada sejumlah petugas Avsec dan petugas bandara lainnya menghadang langkah Habib Bahar bin Smith untuk mencium tangan.

Buntut adanya aksi tersebut, 3 petugas Aviation Security atau Avsec Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca juga: Video Suasana Haru Buka Puasa di Pengungsian Pasca Kebakaran Aceh Tengah

Baca juga: Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, KPK Temukan Barang Mewah

Lalu apakah hal tersebut sudah dilakukan Manajemen Bandara Soekarno-Hatta, dalam hal ini Angkasa Pura II?

Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, apabila seorang staf di Bandara telah melanggar standard operating procedure (SOP), maka sudah pasti akan mendapatkan teguran atau sanksi.

Namun, apakah hal langkah pemecatan tersebut sudah tepat dilakukan, Gerry mengungkapkan bahwa semuanya kembali ke dalam internal manajemen Angkasa Pura II.

"Avsec selagi bertugas kan ada tupoksinya. Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya, tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan, khususnya meninggalkan area kerjanya tanpa melapor atasan langsung," ucap Gerry kepada Tribunnews, Minggu (2/3/2023).

"Mengenai tepat atau tidaknya, itu sudah urusan internal AP2 dan langkah-langkahnya harus mengikuti SOP mengenai sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya," sambungnya.

Senada dengan Gerry, Pengamat Dunia Aviasi Alvin Lie juga mengutarakan hal yang sama.

Staf Avsec merupakan bagian dari fungsi keamanan sebuah Bandara.

Baca juga: Cermati dengan Baik! Daftar Formasi dan Jurusan yang Paling Diprioritaskan Pada CPNS 2023

Baca juga: Update Kebakaran Aceh Tengah, Suasana Haru Buka Puasa Korban di Lokasi Pengungsian

Sehingga apabila ada yang melanggar, memang sudah seharusnya menerima sanksi.

Terkait keputusan Angkasa Pura II yang mengambil langkah memecat karyawannya, alangkah baiknya kembali melihat ke dalam aturan yang ada.

"Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan Obyek Vital Negara. Penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan," ucap Alvin kepada Tribunnews.

"Mengenai sanksi, saya tidak punya info yang memadai untuk komentar. Perlu dicari info tentang peraturan kerja, apakah yang bersangkutan pekerja tetap atau kontrak atau outsourcing dan sebagainya," tukasnya.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Karena Kawal dan Jemput Habib Bahar, Ini Tanggapan Para Pengamat

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved