Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Proses Eksekusinya Kata Mantan Algojo Nusakambangan
Di Indonesia narapidana akan diberi tahu mengenai hukuman mati ini setidaknya selama 72 jam sebelumnya.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/2/2023).
Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman vonis kepada terdakwa lainnya.
Yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.
Dari lima terdakwa tersebut, hanya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.
Lantas bagaimana proses eksekusi mati tersebut dilakukan?

Namun saat ini mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu masih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, jika memang nantinya eksekusi mati benar-benar dilakukan lokasi yang dipilih biasanya adalah Pulau Nusakambangan.
Pulau tersebut memang biasanya digunakan untuk eksekusi mati narapidana dengan kasus pelanggaran berat.
Baca juga: Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Nusakambangan juga dikenal sebagai pulau penjara yang menampung sekitar 1.500 narapidana.
Mereka biasanya terlibat dalam kasus berat seperti perdagangan narkoba hingga terorisme.
Oleh sebab itu pulau ini dikenal memiliki keamanan tingkat tinggi.
Juga dijadikan tempat untuk melakukan eksekusi mati.
Ada beberapa urutan untuk melaksanakan hukuman mati bagi terpidana
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Ferdy Sambo divonis mati
Nusakambangan
proses eksekusi mati
update kasus pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.