Berita Nasional

Mendagri: Potensi Zakat Umat Muslim Indonesia Rp 327 Triliun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat baik yang bersifat wajib

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/4/2023). 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat baik yang bersifat wajib maupun sunah.

Mendagri menjelaskan, potensi zakat umat muslim per tahun sebanyak Rp 750 triliun.

Dan di Indonesia potensinya Rp 327 triliun.

Mendagri mengatakan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/4/2023).

Mendagri juga minta kepala daerah  perlu membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat.

Baca juga: Catat! Ini Niat Membayar Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga

Dengan begitu, zakat yang telah diterima tidak sekadar disimpan, tapi dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Ini (potensi zakat) kan jauh melebihi dana bansos (bantuan sosial) yang ada total nasional maupun melebihi total dana bantuan belanja tidak terduga yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) semua daerah,” jelas Mendagri.

Rakor tersebut untuk mengetahui secara pasti kabupaten/kota mana saja yang masih menghadapi persoalan komoditas sekaligus mencarikan solusinya.

Menurut Mendagri, apabila persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah,

maka pemerintah provinsi diarahkan agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Baik kepada Bulog, Badan Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan intervensi sesuai dengan masalah yang dihadapi,” ujar Mendagri.

Baca juga: Pacu Realisasi Anggaran, Ditjen Bina Adwil Adakan Rakor Bersama Ratusan Satker Daerah

Selain itu, lanjut Mendagri, khusus harga yang diatur oleh pemerintah atau administered price seperti angkutan udara.

Pemda diarahkan agar berkoordinasi dengan para operator dan regulator daerah masing-masing untuk menemukan solusi.

Di samping itu, Kemendagri juga tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved