PPPK Guru 2022

Lulus Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Pahami Ketentuan Pemberkasan ASN Berikut

Data kelulusan baru dapat diakses oleh pelamar PPPK Guru 2022 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta pada saat pendaftaran

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
gurupppk.kemdikbud.go.id
Lulus pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022, pahami ketentuan pemberkasan ASN. 

Pertama, masuk ke laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Kedua, setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi pasca sanggah PPPK 2022.

Ketiga, isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.

Baca juga: Cek Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 : Klik gurupppk.kemdikbud.go.id, Berikut Langkahnya

Keempat, Klik cari data.

Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022.

Setelah pengumuman PPPK Guru 2022 keluar, bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan segera mengurus pemberkasan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mengisi DRH dan juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.

Tahapan Selanjutnya PPPK Guru 2022

Melansir dari bkpsdm.luwuutarakab.go.id para peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022.

Maka dapat mengurus administrasi jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.

Dimana, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini, dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.

Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Adapun kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved