Berita Nasional
Kasus Pil Ekstasi 2.000 Butir, Seorang Anggota Dewan Diperiksa Polisi, Begini Ceritanya
Pasalnya, pria tersebut sebelumnya diduga terlibat kasus ekstasi sebanyak 2000 butir serta pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi
TRIBUNGAYO.COM - Seorang anggota DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara kembali menjalani pemeriksaan oleh Polda Sumut.
Pasalnya, pria tersebut sebelumnya diduga terlibat kasus ekstasi sebanyak 2000 butir serta pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
Kasus menjerat anggota DPRD bernama Mukmin yang baru menjabat pergantian antar waktu (PAW) pada tahun 2020 lalu.
Mengutip TribunMedan, Selasa (18/4/2023) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi, DPO 2.000 pil ekstasi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungbalai.
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10:00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.
"Iya benar, sesuai jadwal di surat panggilan hari ini ya, Jam 10:00 WIB,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).
Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut.
Sebelumnya ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 13 April lalu, namun mangkir.
Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu itu berdalih sakit, meski belum diketahui benar atau tidak.
Baca juga: Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Tak Membakar Hutan, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar
"Dalam suratnya diberitahukan kepada penyidik sakit," ucap Yemi.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu.
Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.
Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.
Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun pemilihan Mukmin menuai protes.
Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.
Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.
Baca juga: Pegiat Wisata Aceh Tengah Bagi Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan di Kawasan Sengeda Takengon
Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.
Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.
Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.
Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.
Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.
"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,"dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.
Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.
Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.
Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.
Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.
Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.
Baca juga: Kemenpan RB Keluarkan Aturan, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.
Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.
Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh.
Tak lama Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.
Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.
Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.
Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.
Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.
Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.(*)
Baca juga: Pesawat TNI AU Jenis Boeing 737 Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin Timika
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Agus R Sarjono Luncurkan Kumpulan Puisi Terbaru “Seperti Puisi” di PDS HB Jassin |
|
|---|
| Rektor ISI Padang Panjang Buka “Gala Teater" |
|
|---|
| "Terbuang dalam Waktu" dan "Pintu" Dipentaskan di Gala Teater ISI Padang Panjang |
|
|---|
| Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
|
|---|
| Tata Suara Dalam Film, Sisi Penting yang Sering Terlupakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pesinetron-kasus-Narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.